Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedaran Obat Keras Di Manado, Ribuan Butir Obat Juga Berhasil Diamankan
Kilasriau.com - Polisi menangkap pemuda diduga mengedarkan obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti ribuan butir obat tersebut.
"Tim Resnarkoba Polresta Manado telah mengamankan seorang pria berinisial DH (27). Dia kedapatan memiliki 1.004 butir trihexyphenidyll di rumahnya daerah Singkil," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi Sabtu (3/9/2022).
- Paripurna Milad Inhil Ke- 61, Bupati Herman Gelorakan Semangat Memajukan Inhil hingga Lintas Generasi
- DPRD Inhil Gelar Paripurna Istimewa Milad ke-61, Iwan Taruna: "Syukuri Anugerah, Bangkitkan Marwah"
- Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo
- ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
- Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO
Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap salah satu warga yang berperan sebagai pembeli.
"Mendapat informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang warga berinisial FM yang membawa 11 butir thryhexypenidyl. Setelah interogasi, FM mengaku membelinya dari DH. Polisi pun segera menuju tempat tinggal DH dan mengamankannya bersama ribuan butir barang bukti yang disimpan di bawah tempat tidur," katanya.
Saat ini pelaku pengedar bersama ribuan butir barang bukti obat keras tersebut sudah diamankan di Mako Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.

Tulis Komentar