Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedaran Obat Keras Di Manado, Ribuan Butir Obat Juga Berhasil Diamankan
Kilasriau.com - Polisi menangkap pemuda diduga mengedarkan obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti ribuan butir obat tersebut.
"Tim Resnarkoba Polresta Manado telah mengamankan seorang pria berinisial DH (27). Dia kedapatan memiliki 1.004 butir trihexyphenidyll di rumahnya daerah Singkil," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi Sabtu (3/9/2022).
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
- Listrik Jakarta Berulangkali Padam, IWO: Dirut PLN Tak Kenal Budaya Mundur, Harus Dicopot dan Diperiksa!
Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap salah satu warga yang berperan sebagai pembeli.
"Mendapat informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang warga berinisial FM yang membawa 11 butir thryhexypenidyl. Setelah interogasi, FM mengaku membelinya dari DH. Polisi pun segera menuju tempat tinggal DH dan mengamankannya bersama ribuan butir barang bukti yang disimpan di bawah tempat tidur," katanya.
Saat ini pelaku pengedar bersama ribuan butir barang bukti obat keras tersebut sudah diamankan di Mako Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.

Tulis Komentar