Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedaran Obat Keras Di Manado, Ribuan Butir Obat Juga Berhasil Diamankan
Kilasriau.com - Polisi menangkap pemuda diduga mengedarkan obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti ribuan butir obat tersebut.
"Tim Resnarkoba Polresta Manado telah mengamankan seorang pria berinisial DH (27). Dia kedapatan memiliki 1.004 butir trihexyphenidyll di rumahnya daerah Singkil," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi Sabtu (3/9/2022).
- Kepala BIN Muhammad Herindra Dilantik Jadi Ketum PB ESI, Prestasi Esports Lebih Tinggi Jadi Target
- Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
- Perdagangan Aceh Semester I 2026 Catat Surplus USD105,4 Juta, Ekspor Didominasi Batu Bara
- Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja
- Kemnaker Paparkan Langkah Konkret Indonesia Hadapi Perubahan Dunia Kerja di Forum ASEAN
Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap salah satu warga yang berperan sebagai pembeli.
"Mendapat informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang warga berinisial FM yang membawa 11 butir thryhexypenidyl. Setelah interogasi, FM mengaku membelinya dari DH. Polisi pun segera menuju tempat tinggal DH dan mengamankannya bersama ribuan butir barang bukti yang disimpan di bawah tempat tidur," katanya.
Saat ini pelaku pengedar bersama ribuan butir barang bukti obat keras tersebut sudah diamankan di Mako Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.

Tulis Komentar