Maling Besi Portal Pertamina Pelaku Berhasil Diamankan Polisi Dengan Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Kilasriau.com - Tarislan, maling kambuhan, gondol besi portal milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Desa Sebangar, Kecamatan Mandau diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun).
Tarislan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana.
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
- Listrik Jakarta Berulangkali Padam, IWO: Dirut PLN Tak Kenal Budaya Mundur, Harus Dicopot dan Diperiksa!
Kasus ini ditangani Majelis Hakim Aldi Pangrestu, Tia Rusmaya dan Ignas Ridlo Anarki. Putusan dibacakan pada Rabu (31/8/22) lalu.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tarislan selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.
Humas PN Bengkalis Kelas IB, Ulwan Maluf, S.H membenarkan vonis terhadap residivis kasus pencurian itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap Ulwan dikonfirmasi riauterkini.com, Jumat (2/9/22).
Sebelum diberitakan, petugas dari Polres Bengkalis mengamankan pelaku tindak pidana pencurian besi milik PT. PHR pada Jumat (6/5/22) di Desa Sebangar, portal dibongkar pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau meringkus satu tersangka Tarislan di rumahnya pada 10 Mei 2022.
Tersangka mengaku melakukan pencurian besi portal milik PHR dengan cara membongkar sendiri menggunakan palu godam.

Tulis Komentar