Maling Besi Portal Pertamina Pelaku Berhasil Diamankan Polisi Dengan Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Maling gondol besi pertamina dihukum 1,5 tahun penjara (sumber foto: Riauterkini.com)

 

Kilasriau.com - Tarislan, maling kambuhan, gondol besi portal milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Desa Sebangar, Kecamatan Mandau diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun).

Tarislan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana.


Kasus ini ditangani Majelis Hakim Aldi Pangrestu, Tia Rusmaya dan Ignas Ridlo Anarki. Putusan dibacakan pada Rabu (31/8/22) lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tarislan selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.

Humas PN Bengkalis Kelas IB, Ulwan Maluf, S.H membenarkan vonis terhadap residivis kasus pencurian itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap Ulwan dikonfirmasi riauterkini.com, Jumat (2/9/22).

Sebelum diberitakan, petugas dari Polres Bengkalis mengamankan pelaku tindak pidana pencurian besi milik PT. PHR pada Jumat (6/5/22) di Desa Sebangar, portal dibongkar pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau meringkus satu tersangka Tarislan di rumahnya pada 10 Mei 2022.

Tersangka mengaku melakukan pencurian besi portal milik PHR dengan cara membongkar sendiri menggunakan palu godam.

 






Tulis Komentar