Polsek Rangsang Barat Berhasil Amankan 2 Pelaku Judi Jenis Higgs Domino

pelaku berhasil diamankan, (sumber: Riaulink.com)

 

Kilasriau.com - Aparat Kepolisian Polsek Rangsang Barat, berhasil mengungkapkan kasus Perjudian jenis Higgs Domino di wilayah Kapolsek IPTU Benny Afriandi Siregar SH MH.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Rangsang Barat IPTU Benny Afriandi Siregar SH MH membenarkan pengungkapan kasus Perjudian jenis Higgs Domino di wilayahnya, Jum'at (26/08/2022) siang.

Dikatakan Benny kalau pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 Wib. Kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rangsang Barat bersama Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat untuk mengungkapkan terduga Pelaku dugaan Tindak Pidana Perjudian jenis Higgs Domino.

Dijelaskan Benny kalau pada pukul 20:00 WIB, pelaporan (Masyarakat,red) mendapatkan informasi bahwa di salah satu Kafe di desa Segomeng, Kecamatan Rangsang Barat sering terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis higgs domino dengan cara menjual dan membeli Cip untuk permainan judi.

Selanjutnya, menindak lanjuti informasi tersebut unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melakukan penyelidikan di lapangan dan benar terdapat permainan judi Higgs domino.

"Saya (Kapolsek) sekitar pukul 21.30 WIB, bersama team melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial Sr diduga selaku penampung dan penjual (Agen) Cip judi jenis higgs domino dan MY selaku penjual Cip dan pemain judi jenis higgs domino," kata Benny kepada Wartawan Riaulink.com saat dijumpai.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dilakukan Interogasi dan keduanya Mengakui perbuatannya, hal tersebut dikuat dengan adanya transaksi pengiriman pada aplikasi  higgs domino pada handphone milik pelaku serta adanya barang bukti uang hasil pembelian dan pembelian cip.

"Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan sudah dibawa ke Polsek Rangsang Barat guna Proses lebih lanjut. Satunya, warga desa Segomeng dan satunya lagi warga desa Anak Setatah, Kecamatan Rangsang Barat," ujarnya.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/04/VIII/2022/SEK. RANGSANG BARAT/RES. KEP. MERANTI/ POLDA RIAU, dan kedua tersangka dikenakan pasal 303 Ayat (1) ke (1) K.U.H.Pidana Jo. Pasal 303 Bis Ayat (1) ke (1) K.U.H.Pidana.

"Kedua terduga pelaku terancam Hukuman 10 Tahun Penjara," tegasnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni, Uang tunai sebesar Rp. 1.559.000 hasil Jual-beli Chip permainan judi jenis Higgs Domino, 1 unit handphone merk Oppo A 16 warna hitam sampul hijau terdapat aplikasi permainan Higgs Domino dan Cip sebanyak 8 B,  dan 1 unit handphone merk Xiomi Redmi 4 X warna putih les silver terdapat aplikasi permainan Higgs Domino dan Cip sebanyak 2 B.






Tulis Komentar