3 Orang Penambang Diamankan Polisi Karena Melakukan Pencabulan Terhadap Anak 11 Tahun

3 orang tersangka pencabulan, (sumber; TVonewnews.com)


Kilasriau.com - Satuan Reskrim Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, akhirnya berhasil mengamankan tiga pria masing-masing berinisial MT alias Marto (32), SM alias Udin (46), dan HO alias Her (40), warga Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Jumat ( 26/8/2022).

Ketiga pelaku yang berprofesi sebagai penambang ini ditangkap polisi, akibat melakukan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun, yang statusnya masih tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Berdasarkan laporan yang ada, Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu, IPTU I Dewa Dwiadnyana mengaku awalnya kasus ini terungkap saat korban menceritakan kepada orang tuannya, sehingga tidak terima atas perlakuan tersebut orang tua korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian Polres Kotamobagu.

"Awalnya kasus ini terbongkar, saat korban menceritakan kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, “ ujar IPTU I Dewa  Dwiadnyana. 

IPTU I Dewa Dwiadnyana menambahkan, dalam pemeriksan di ruang Unit PPA Polres Kotamobagu, ketiga pelaku  mengaku telah melakukan aksi bejat kepada korban sejak tahun 2019 lalu, bahkan untuk melancarkan aksi tersebut mereka membujuk korban dengan cara meminjamkan handphone kepada korban dan kemudian mengambil kesempatan untuk mencabuli korban.

"Ketiga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2019, bahkan para pelaku sering merayu korban dengan cara meminjamkan handphone agar korban bisa bermain handphone,dan kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksi bejat mereka,” tambah Kasi Humas Polres Kotamobagu.

Usai menjalani pemeriksaan, para pelaku masing-masing inisial MT alias Marto, SM alias Udin, serta HO alias Her, kemudian  langsung digiring ke ruang tahanan Polres Kota Kotamobagu.

Tak hanya itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Junto Pasal 76, dan Pasal 82 ayat 1 Junto dan Pasal 76 Huruf E,  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.






Tulis Komentar