Polres Aceh Timur Tetapkan 4 Tersangka, Yang Diduga Penyeludupan Senapi Kelapas
Kilasriau.com - Polres Aceh Timur menetapkan empat orang tersangka terkait kasus penyelundupan senjata api jenis pistol beserta magasin ke Lapas Kelas II B Idi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan keempat tersangka, yaitu dua napi di lapas itu berinisial H (47) dengan kasus narkotika dan M (31) napi kasus korupsi.
Kemudian dua perempuan yang dijadikan sebagai kurir penyelundup senpi ke dalam lapas. Kedua perempuan itu berinisial I (38) istri H, kemudian F (45) kekasih gelap M.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
"Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing, jadi dua napi ini menyelundupkan senjata api karena ingin melarikan diri," kata Andy Rahmansyah, Sabtu (20/8).
Menurut Andy, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. H memiliki persediaan senjata api lalu menyuruh istrinya mengantarkan senjata itu ke lapas dengan cara mengajak F menyelipkan senjata ke badannya.
Setelah lewat pemeriksaan petugas jaga lapas, senjata itu diserahkan ke M untuk disimpan di lingkungan sekitar kamar napi.
"M narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun ini yang berperan sebagai pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api dalam lapas," katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan digunakan tersangka H dan M untuk melarikan diri, dengan cara mengganggu keamanan dan ketertiban dari dalam lapas.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa tujuh orang dan menetapkan empat orang menjadi tersangka.
"Namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kasus itu terungkap saat Kanwil Kemenkumham Aceh mendapat informasi dari intelijen terkait adanya penyelundupan senpi ke lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur.
Dari informasi itu, petugas Lapas diinstruksikan melakukan sidak di kamar napi dan menemukan senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.
Senjata tersebut bisa masuk ke dalam lapas karena saat itu petugas perempuan yang menjaga lapas sudah pulang kantor terlebih dahulu. Sehingga hanya ada petugas laki-laki.
Namun, petugas laki-laki tidak melakukan penggeledahan badan dari perempuan tersebut. Sehingga, barang pesanan napi yang diantar dua perempuan itu bisa lolos dari penjagaan.

Tulis Komentar