Kilasriau.com - Polres Aceh Timur menetapkan empat orang tersangka terkait kasus penyelundupan senjata api jenis pistol beserta magasin ke Lapas Kelas II B Idi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan keempat tersangka, yaitu dua napi di lapas itu berinisial H (47) dengan kasus narkotika dan M (31) napi kasus korupsi.
Kemudian dua perempuan yang dijadikan sebagai kurir penyelundup senpi ke dalam lapas. Kedua perempuan itu berinisial I (38) istri H, kemudian F (45) kekasih gelap M.
"Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing, jadi dua napi ini menyelundupkan senjata api karena ingin melarikan diri," kata Andy Rahmansyah, Sabtu (20/8).
Menurut Andy, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. H memiliki persediaan senjata api lalu menyuruh istrinya mengantarkan senjata itu ke lapas dengan cara mengajak F menyelipkan senjata ke badannya.