Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Polres Bangka Saat Sedang Menunggu Pelanggan
Kilasriau.com - Satres Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AF. Dia diamankan saat sedang menunggu pelanggan, Jumat (19/8/2022).
AF merupakan warga Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris mengatakan penangkapan AF berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
- Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
- BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika
- Bankir Kotabaru Ditahan Kejari Kotabaru, Diduga Manipulasi Kredit Rp4,7 Miliar
- Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pembacokan di Tempuling Ditangkap Sejam Usai Beraksi
- Polsek Gaung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi di Desa Belantaraya
"Tersangka AF kami tangkap saat sedang menunggu pelanggannya di sebuah rumah di Desa Sungaiselan,” katanya, Sabtu (20/8/2022).
Windaris mengatakan saat penggeledahan terhadap AF, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari tersangka, kami amankan barang bukti sebanyak enam paket sabu-sabu siap edar,” ujarnya.
Saat ini tersangka AF telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurugan penjara di atas lima tahun,” katanya.


Tulis Komentar