Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Polres Bangka Saat Sedang Menunggu Pelanggan
Kilasriau.com - Satres Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AF. Dia diamankan saat sedang menunggu pelanggan, Jumat (19/8/2022).
AF merupakan warga Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris mengatakan penangkapan AF berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
"Tersangka AF kami tangkap saat sedang menunggu pelanggannya di sebuah rumah di Desa Sungaiselan,” katanya, Sabtu (20/8/2022).
Windaris mengatakan saat penggeledahan terhadap AF, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari tersangka, kami amankan barang bukti sebanyak enam paket sabu-sabu siap edar,” ujarnya.
Saat ini tersangka AF telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurugan penjara di atas lima tahun,” katanya.

Tulis Komentar