Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Polres Bangka Saat Sedang Menunggu Pelanggan
Kilasriau.com - Satres Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AF. Dia diamankan saat sedang menunggu pelanggan, Jumat (19/8/2022).
AF merupakan warga Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris mengatakan penangkapan AF berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
- Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
- Polisi Gaung Amankan Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Dibacok dengan Parang
- Gebrakan Perdana AKP Sunaryo, Dua Hari Jabat Kapolsek Langsung Tangkap Pelaku Karhutla
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
"Tersangka AF kami tangkap saat sedang menunggu pelanggannya di sebuah rumah di Desa Sungaiselan,” katanya, Sabtu (20/8/2022).
Windaris mengatakan saat penggeledahan terhadap AF, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari tersangka, kami amankan barang bukti sebanyak enam paket sabu-sabu siap edar,” ujarnya.
Saat ini tersangka AF telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurugan penjara di atas lima tahun,” katanya.

Tulis Komentar