Sedang Asyik Bermain Judi Remi, Polres Pekalongan Berhasil Grebek San Amankan 4 Pelaku
Kilasriau.com - Unit Reskrim Polsek Sragi Polres Pekalongan telah menggerebek sekumpulan warga yang asyik bermain judi kartu remi “Tyongpi” di sebuah gardu pos kamling di Dukuh Pekijingan Rt. 05 Rw. 02 Desa Krasakageng Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan, Kamis (18/08).
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi tersebut.
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
- Polres Inhil Ungkap 64 Kasus Narkotika dalam 4 Bulan, 79 Tersangka Diamankan
“Benar, petugas Reskrim Polsek Sragi berhasil mengamankan empat pelaku judi kartu remi jenis “Tyongpi,” RMD (61), RHT (55), RHN (51) dan T (43). Semuanya merupakan warga Krasakageng Kecamatan Sragi,” ujarnya.
AKBP Arief menambahkan, selain mengamankan 4 pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah kardus bekas warna coklat yang digunakan sebagai alas, 2 set Kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp. 425.000,-.
Kapolres menjelaskan bahwa ditangkapnya para pelaku perjudian tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
“Berbebekal informasi tersebut, kemudian unit Reskrim Polsek Sragi melakukan penyelidikan dan pantauan di lokasi yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian kartu remi “Tyongpi.” Dan benar adanya, saat dicek masih berlangsung perjudian jenis kartu remi yang dilakukan oleh para tersangka,” jelasnya.
Saat ini, keempat pelaku sedang dalam proses penyidikan di Mapolres Pelakongan dan para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tulis Komentar