Menjadi Bos Judi Online Di Lampung, Pelaku Berhasol Diamankan Polisi
Kilasriau.com - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung tangkap Jolli Pardomuan Ambarita (39) lantaran diduga menjadi bos judi togel di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Selasa (16/08/22) kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian yang dimaksud.
- Paripurna Milad Inhil Ke- 61, Bupati Herman Gelorakan Semangat Memajukan Inhil hingga Lintas Generasi
- DPRD Inhil Gelar Paripurna Istimewa Milad ke-61, Iwan Taruna: "Syukuri Anugerah, Bangkitkan Marwah"
- Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo
- ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
- Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO
"Ya, setelah menerima laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A-522/VIII/2022/Polda Lampung/Res Pesawaran/Tanggal 16 Agustus 2022 tentang diduga telah terjadinya tindak pidana perjudian jenis togel, kemudian Tim Tekab Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong langsung bergerak ke lapangan," kata AKP Supriyanto Husin, Rabu (17/8/22).
Kemudian, Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin juga menerangkan bahwa setelah petugas mendapat keterangan sejumlah saksi, lalu pihaknya menggerebek pelaku dan berhasil mengamankannya berikut barang bukti dari tangannya.
"Saat dilakukan penggerebekan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita untuk dijadikan barang bukti berupa uang Rp371.000, dan 5 lembar kertas yang bertuliskan rekapan judi togel serta handphone 1 buah merek Xiaomi yang diduga dijadikan alat komunikasi perjudian yang dimaksud," terang dia.
Untuk mempermudah pemeriksaan guna didalami kasusnya, tersangka dan barang bukti tersebut
kini diamankan di Mapolres Pesawaran. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 Juta.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing dengan terus berkoordinasi bersama petugas Bhabinkamtibmas setempat. Kami juga mengimbau warga agar segera melapor ataupun menginformasikan manakala ada kegiatan yang mencurigakan," tutur dia.

Tulis Komentar