Bareskrim Polri Amankan Pelaku Peredaran Narkoba Diduga Pelaku Kasat Polres Karawang

ilustrasi.

 

Kilasriau.com - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap anggota Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Penangkapan diduga terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Selain menangkap Edi, Bareskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa  paket sabu dengan total seberat 101 gram, plastik klip berisi 2 butir ekstasi, seperangkat alat isap sabu, dan uang Rp 27 juta.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menjelaskan, AKP Edi ditangkap di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.

"Iya betul, yang bersangkutan diamankan," ujar Krisno Siregar dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Penangkapan terhadap AKP Edi ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan peredaran narkotika di beberapa tempat hiburan malam di kawasan Bandung. Seorang tersangka bernama Juki lebih dulu ditangkap.

Juki diketahui merupakan pemilik beberapa tempat hiburan malam di Bandung. Antara lain, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Dari penangkapan terhadap Juki, lanjut Krisno, pihaknya mendapat 2 tersangka lagi. Mereka berinisial JS dan RH yang merupakan pemasok ekstasi.

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," terangnya.

Saat ini, AKP Edi masih diperiksa intensif. Hal ini dilakukan guna mengembangkan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkotika ini.






Tulis Komentar