Vidio Viral Pria Yang Diduga Pencuri Dengan Tangan Dan Leher Terikat Ditembok

(sumber: Kompas.com)

 

Kilasriau.com - Seorang pria tertangkap tangan mencuri di sebuah rumah indekos di Jalan Suka Wira Darma, Kelurahan Labun Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Pria tersebut ditangkap oleh warga, kemudian pelaku diikat dengan menggunakan tali.

Video warga menangkap pencuri itu pun viral di media sosial.

Seperti yang diunggah akun Instagram @kabarpekanbaru, warga mengikat kedua tangan pelaku ke belakang.

Tak hanya tangan, warga juga mengikat leher pelaku ke tembok.

Pelaku yang memakai baju kaos dan celana jeans, itu tampak dikerumuni oleh warga.

Petugas kepolisian datang ke lokasi kejadian dan membawa pelaku untuk diproses hukum.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

"Benar, ada seorang pria diduga melakukan pencurian di rumah kos yang ditangkap warga. Terduga pelaku juga sempat diikat dengan tali sebelum anggota tiba di lokasi kejadian," ujar Nursyafniati kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/8/2022).

Dari tangan pelaku, sebut dia, petugas menyita barang bukti 1 unit laptop, 1 buah celengan, 1 buah dompet, dan 1 unit sepeda motor.

Nursyafniati menjelaskan, pelaku berinisial RT (36) melakukan pencurian di rumah kost yang dihuni korban bernama Aisyah Fitriani (20), seorang mahasiswi, Jumat (12/8/2022), sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku masuk ke dalam kamar kos yang sedang ditinggal korban.

Pelaku kemudian mengambil laptop, celengan dan sebuah dompet.

"Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku keluar. Namun, pemilik kos melihat pelaku dan menanyakan siapa pelaku. Saksi juga bertanya bawa tas siapa," kata Nursyafniati.

Pelaku yang merasa sudah diketahui mencuri, langsung mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.

Saksi kemudian berteriak memanggil suaminya hingga warga sekitar berdatangan menangkap pelaku.

Setelah ditangkap, warga mengikat tangan dan leher ke tembok. Selanjutnya warga melapor ke polisi.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Lalu, korban membuat laporan ke Polsek Payung Sekaki.

Nursyafniati menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Payung Sekaki untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman 5 tahun penjara.






Tulis Komentar