Saat Penggrebekan Gelanggang Judi Sabung Ayam, Sat Reskrim Polres Inhil Temukan Perjudian Jenis Klotok
KILASRIAU.com - Saat penggrebekan gelanggang judi sabung ayam yang berada di perkebunan sawit Jalan Lintas Samudera Blok C, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Sat Reskrim Polres Inhil juga menemukan perjudian jenis klotok.
"Ya, selain judi sabung ayam, ternyata di lokasi juga ada judi klotok. Bandarnya kami amankan," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru saat dikonfirmasi.
Saat penggerebekan, orang yang berada dilokasi tunggang langgang melarikan diri. Namun 8 orang berhasil diamankan, termasuk 2 orang yang diduga merupakan pengelola gelanggang judi sabung ayam, inisial T (50), dan bandar judi klotok inisial L (48).
- Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM
- Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil
- Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) / Inflasi Tembilahan April 2026
- Kapolsek Kemuning Pimpin Upacara Hardiknas ke-67 di SMAN 1 Kemuning, Ajak Tingkatkan Sinergi Majukan Pendidikan
- HUT PPNI ke-52, Bupati Ingat Dedikasi dan Perjuangan Organisasi Profesi
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil saat penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan Sabung Ayam di sekitar Jalan Lintas Samudra tersebut. Kemarin, Rabu (10/8) sekitar pukul 16:35 wib, kami melakukan penggerebekan termasuk perjudian klotok tadi," jelasnya.
Pelaku T dan L serta beberapa orang lainnya dibawa ke Polres Inhil guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Sama pasalnya, yakni Pasal 303 KUHP itu pasal untuk jenis perjudian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," tutupnya.

Tulis Komentar