Saat Penggrebekan Gelanggang Judi Sabung Ayam, Sat Reskrim Polres Inhil Temukan Perjudian Jenis Klotok
KILASRIAU.com - Saat penggrebekan gelanggang judi sabung ayam yang berada di perkebunan sawit Jalan Lintas Samudera Blok C, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Sat Reskrim Polres Inhil juga menemukan perjudian jenis klotok.
"Ya, selain judi sabung ayam, ternyata di lokasi juga ada judi klotok. Bandarnya kami amankan," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru saat dikonfirmasi.
Saat penggerebekan, orang yang berada dilokasi tunggang langgang melarikan diri. Namun 8 orang berhasil diamankan, termasuk 2 orang yang diduga merupakan pengelola gelanggang judi sabung ayam, inisial T (50), dan bandar judi klotok inisial L (48).
- Puncak HKG PKK ke-54 Inhil, Teguhkan Peran Kader dalam Penguatan 10 Program Pokok PKK
- DPMD Inhil Gelar Peringatan HKG PKK ke-54 Tahun 2026
- Diskominfops Inhil Terima Kunjungan KI Riau, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Hingga Desa dan Sekolah
- Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking
- Kemnaker Raih Terbaik II Anugerah Layanan Investasi 2026
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil saat penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan Sabung Ayam di sekitar Jalan Lintas Samudra tersebut. Kemarin, Rabu (10/8) sekitar pukul 16:35 wib, kami melakukan penggerebekan termasuk perjudian klotok tadi," jelasnya.
Pelaku T dan L serta beberapa orang lainnya dibawa ke Polres Inhil guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Sama pasalnya, yakni Pasal 303 KUHP itu pasal untuk jenis perjudian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," tutupnya.

Tulis Komentar