Gelanggang Sabung Ayam Digerebek Polisi Dari Sat Reskrim Polres Inhil
KILASRIAU.com -- Gelanggang sabung ayam yang berada di perkebunan sawit Jalan Lintas Samudera Blok C, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, digrebek Polisi dari Sat Reskrim Polres Inhil.
Saat penggerebekan, orang yang berada dilokasi tunggang langgang melarikan diri. Namun 8 orang berhasil diamankan, termasuk salah seorang yang diduga merupakan pengelola gelanggang judi sabung ayam, inisial T (50), warga Kecamatan Keritang.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil saat penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah.
- Polsek Kateman Cek Ketersediaan dan Distribusi BBM serta LPG Jelang Lebaran
- Soal Transparansi Penggunaan Anggaran OPD di Inhil, PW-MOI Inhil Kembali Tegaskan Komitmen Organisasinya
- Polsek Tempuling Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimcam dan Santuni Anak Yatim
- KOMNAS PA Riau Dukung Penerbitan Permen Turunan PP TUNAS Tentang Pembatasan Anak Dalam Mengakses Jejaring Media Sosial
- Kodim 0314/Inhil Gelar Korps Raport, Tiga Personel Resmi Pindah Satuan
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan Sabung Ayam di sekitar Jalan Lintas Samudra tersebut. Kemarin, Rabu (10/8) sekitar pukul 16:35 wib, kami melakukan penggerebekan," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru, Kamis (11/8/202).
Pelaku T dan 7 orang lainnya dibawa ke Polres Inhil guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan 28 ekor ayam jago, alas gelanggang sebagai tempat judi sabung ayam dan 91 unit sepeda motor di TKP," tuturnya.
Keterlibatan orang dalam sambung ayam ini dikenai Pasal 303 KUHP (perjudian jenis sabung ayam). "Dan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," tutupnya.


Tulis Komentar