Menjual Sabu Kepada Polisi Pemuda Ditanjung balai Berhasil Ditangkap

pelaku berhasil diamankan (INews.id)

 

Kilasriau.com - Polisi menangkap pemuda di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara atas kasus dugaan narkoba. Dia tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu kepada polisi yang menyamar.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, pemuda berinisial RPT (19) merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Indra Sakti. Dia ditangkap di Jalan Taqwa, Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjungbalai.

Penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitasnya menjual narkoba. 

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengirim petugas untuk penyelidikan dan memancing tersangka bertransaksi. Petugas melakukan undercover buy (pembelian dalam penyamaran) hingga pelaku bisa tertangkap tangan," kata Yusuf, Selasa (9/8/2022). 

Kapolres mengungkapkan, petugas yang dikirim untuk penyamaran memesan 2 gram sabu seharga Rp1,2 juta dengan kesepakatan transaksi di Jalan Taqwa. Tersangka pun kemudian menyanggupi dan datang mengantarkan narkoba pesanan tersebut. 

"Dari tangan tersangka RPT, petugas menyita satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,15 gram," katanya. 

Dari penangkapan RPT, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengetahui jika sabu tersebut dipasok seorang kenalan tersangka berinisial Z. 

"Saat ini pemasoknya masih kami kejar," ucapnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal tersangka. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 66,9 gram, 2 timbangan elektrik, 2 bal plastik kosong klip transparan serta barang bukti lainnya. 

"Saat ini baik tersangka maupun barang bukti yang ditemukan sudah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.






Tulis Komentar