Polres Sulteng Berhasil Menangkap Pria Aceh Yang Nekat Selundupan Sabu 2,29 Gram

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Morowali Kota, Sulawesi Tengah, menangkap seorang pria berinisial MW (26) karena kedapatan membawa sabu, Sabtu (30/7/2022). (sumber: Kompas.com)


Kilasriau.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Morowali Kota, Sulawesi Tengah, menangkap seorang pria berinisial MW (26) karena kedapatan membawa sabu, Sabtu (30/7/2022).

MW, warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, diketahui membawa narkoba kelas 1 seberat 2,29 kilogram.

Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam 12 bungkus plastik, dan disimpan dalam sebuah koper.

Baca juga: Transaksi Sabu di Warung Bakso, 2 Pelajar di Sumbawa Diringkus Polisi

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto dalam rilis Senin (8/1/2022) mengatakan, selain mengamankan sabu, jajarannya juga menyita 1 unit handphone, 1 buah koper kecil, dan satu buah koper ukuran sedang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari interogasi, diketahui MW dijanjikan upah hingga Rp 110 juta untuk membawa narkoba.

"Di mana telah diserahkan kepada terduga sejumlah Rp 20 juta, dan sisa upah yang sejumlah Rp 90 juta diserahkan setelah barang diterima oleh penerima," ungkap Suprianto.

Suprianto menjelaskan, penangkapan MW berawal dari adanya laporan masyarakat bakal terjadi transaksi narkoba di Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya.

Setelah mendapatkan kabar tersebut, satreskoba melakukan penyelidikan dan menuju ke bandara Morowali.

Di sana, jajaran melakukan pemantauan, dan langsung menghentikan mobil yang ditumpangi oleh MW.

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan MW, ditemukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW, 1 unit handphone merek Infinix warna biru, selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Morowali," jelas Suprianto.

Dari penggalian informasi, MW mengaku narkoba itu dibawa dari Kota Medan menuju Kabupaten Morowali dengan upah Rp 110 juta.

Adapun nilai yang ditaksir dari penyitaan sabu seberat 2,29 kilogram tersebut adalah Rp 3,4 miliar.






Tulis Komentar