Irman Oemar Berikan Pandangan, Harapkan Pemkab dan DPRD Kuansing Laksanakan Pembangunan Sesuai Ketentuan
KUANTAN SINGINGI - Ditengah adanya gonjang ganjing tentang kondisi yang terjadi di Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini, menjadi perhatian para tokoh masyarakat tidak hanya di daerah tapi juga tokoh perantauan yang peduli terhadap kampung halamannya. Hal ini tentu tidak salah karena semua rindu akan kemajuan Kuansing seperti cita-cita luhur pendiri kabupaten ini.
Pada umumnya para tokoh prihatin dengan kondisi terkini di Kuansing, yang dimulai dengan proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sampai saat ini belum jelas juntrungannya, aspirasi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar mereka digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adanya kisruh dan "dugaan" dalam proses lelang proyek dan belum adanya kemajuan dalam proses penyusunan anggaran seperti belum dibahasnya Laporan keterangan pertanggungjawaban
(LKPj) tahun 2021, laporan pelaksanaan APBD 2021 serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dimana, salah seorang tokoh masyarakat Kuansing, Irman Oemar, kelahiran Baserah mencoba mengurai dan memberi masukan terhadap kondisi terkini di Kuansing tersebut.
- Pemkab Inhil Ikuti Rakoor Pengendalian Inflasi Virtual
- BKMT Natuna Menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Ekonomi untuk Perempuan
- Tenaga Honorer Pemkab Natuna Ikut CAT PPPK Tahun 2024
- Peringati HUT Ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Tandai Satu Dekade Transformasi Lewat Berbagai Capaian Positif
- Pentingnya Tertib Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Inhil Laksanakan Sosialisasi ke Masyarakat
Mengenai konflik pemilihan AKD, beliau berpendapat bahwa jangan ada faksi atau kelompok lagi, karena semua anggota dewan adalah pilihan dari masyarakat di Kuansing, diminta bekerjalah untuk rakyat, jalankan fungsi sesuai kewenagan.
Untuk pemilihan AKD ini, pedomani saja ketentuan yang ada kata Irman Oemar, antara lain : UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib di DPRD serta Tatib itu sendiri. Jika ada keraguan atau perbedaan pemahaman, lakukan koordinasi dengan pemerintah atasan yaitu Gubernur serta Kanwil yang menangani produk Hukum ( menurut informasi yang layak dipercaya, pendapat hukum dari kedua instansi tersebut sudah diterima para pihak khususnya DPRD Kuansing). Intinya kondisi internal di dewan adalah masalah Rumah Tangga dewan itu sendiri yang hanya bisa diselesaikan secara internal. Jika semua bekerja dengan ikhlas dan cerdas serta dengan hati yang tulus, dan membaca kembali semua aturan dan pendapat hukum, pasti semua sepakat pada satu titik bahwa sistem pemilihan AKD yang benar dan akuntabel seperti proses untuk Komisi berbunyi "Anggota Komisi diusulkan oleh Fraksi dan Ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi."
Pertanyaannya adalah, APAKAH PROSES PEMILIHAN AKD SUDAH MEMENUHI KETENTUAN YANG ADA ?.
Jika sudah sesuai maka lanjutkan hasil terdahulu, namun jika belum sesuai, mari kita kembali ke ketentuan yang ada, tanpa ada saling menyalahkan, tanpa ada kata yang "menang dan kalah", tapi bapak dan ibu anggota dewan yang terhormat adalah "PAHLAWAN" bagi kami, karena sudah berada di jalan yang benar untuk mendukung dan mewujudkan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih rakyat saat Pilkada yang lalu.
Selanjutnya mengenai pelaksanaan lelang kegiatan/proyek tahun 2022
Sebagaimana diketahui Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa setelah beberapa kali dirubah Perpesnya, saat ini yang jadi pedoman adalah Perpres no 12 tahun 2021 sebagai perubahan dari Perpres no 16 tahun 2018.
Setiap Kementrian/Pemerintah Daerah, yang kegiatannya dananya bersumber dari APBN/APBD, wajib mempedomani aturan ini dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Pada Kepres tsb, secara jelas tertulis tugas dan kewenangan Kepala Daerah/Pengguna Anggaran/PPK / Pokja dan lain lain, serta pasal kegagalan tender ( dapat dilihat antara lain ketentuan umum, pasal 8, 9, 11,13 dan pasal 51 ayat 2).
Bupati selaku kepala daerah yang bertanggung jawab dalam penyelengggaran pemerintahan di daerahnya, dengan kewenangannya telah membuat keputusan. Semua kita berharap keputusan tersebut sudah mempertimbangkan aturan dan semua aspek serta memberi manfaat terbaik untuk masyarakat, serta mempercepat terwujudnya Good and Clean Government di Kuansing.
Keputusan penon-aktifan sementara mungkin harus ditempuh, untuk menghasilkan ouput kerja yang berkualitas, yang dimulai dari perencanaan, pengadaan dstnya.
Untuk ASN yang dinonaktifkan sementara, agar menerima apapun keputusan dan tetap bersikap sebagai seorang ASN yang memegang sumpah jabatan maupun sumpah sebagai ASN.
Setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra. Pendapat dan komentar selalu dilatarbelakangi oleh Rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap daerah tapi tidak bisa dipungkiri karena adanya "kepentingan," apapun itu.
Kita tunggu saja hasil verifikasi dan audit dari APIP atau pejabat yang berwenang. Auditor akan menilai para pihak khususnya Etika Pengadaan sesuai Perpres tersebut antara lain yaitu, tertib dan tanggung jawab, profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan, tidak saling mempengaruhi, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Mengingat dinamisnya Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, baiknya para pihak sebelum berbicara, khususnya aspek hukum, pelajari benar 85 pasal dalam Perpres tersebut. Asumsi dampak negatif dari keputusan ini tentunya tidak kita harapkan, para pejabat berwenang khusus ka OPD selaku Pengguna Anggaran jangan tidur karena anda adalah Penanggung jawab Anggaran tersebut.
Lakukan koordinasi intensif kepada kementrian terkait, menjelaskan kondisi penggunaan tersebut, agar tidak ada dampak negatif yang terjadi.
Mengenai Ranperda P.APBD 2022 dan R.APBD 2023
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 179 dijelaskan ayat 1 "Pengambilan Keputusan Ranperda P. APBD oleh DPRD bersama Kepala Daerah selambat lambatnya 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir."
Selanjutnya ayat 2. " Penetapan Ranperda P.APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan/LPP APBD tahun sebelumnya.
Sekarang mari kita lihat sampai sejauh mana business proses anggaran baik di eksekutif maupun di legislatif.
Informasi yang didapat, Pemkab Kuansing sudah mengirimkan Ranperda LPP APBD tahun 2021 ke DPRD pada tanggal 20 Juni 2022. Artinya sekarang prosesnya budgeting dan legislasinya ada di Legislatif.
Kita berharap Pimpinan Dewan dengan serta semua anggota agar sesegera mungkin melakukan penjadwalan pembahasan dan persetujuan, agar P.APBD yang merencanakan alokasi program prioritas yang tertunda termasuk pembiayaan belanja wajib P3K dapat terwujud.
Kita yakin Ketua Dewan dengan kompetensi akademis dan modal politiknya akan mampu menyatukan pikiran semua anggota dewan walau pasti ada pandangan politik karena cara pandang setiap orang tidak pernah sama.
Langkah-langkah yang dapt dilakukan : Lakukan rapat pimpinan, benahi AKD sesuai ketentuan, selanjutnya lakukan rapat rapat sesuai Tatib. Jika masih ada anggota yang tidak hadir, lakukan rapat dengan mempedomani PP nomor 12 tahun 2018 dan Tatib DPRD.
Salah satu substansi dalam Tatib adalah pengambilan keputusan tidak harus quorum tapi ada tahapan yang bisa jadi pedoman.
Semoga dengan kondusifnya suasana di legislatif akan mempercepat juga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2023, dimana KUA dan PPAS juga sudah dikirimkan Pemkab ke DPRD.
Masyarakat Kuansing sudah pintar dan paham dalam melihat dan menilai para pimpinannya baik di eksekutif maupun legislatif.
Akhirnya saya yakin semua masyarakat Kuansing dimanapun berada dan masih cinta sama kampung halamannya sangat berharap, para pemegang amanah baik di Eksekutif maupun Legislatif mari bersatu dan minimalisir perbedaan, agar semua rencana pembangunan dapat terwujud.
Masukan dan pandangan ini bukan untuk membela atau menyalahkan salah satu pihak, namun mencoba melihat, menganalisis dengan aturan yang ada serta pengalaman empiris selama bekerja sebagai pamong. Paling tidak kita bisa mengetahui "apa, mengapa, dimana," masalah dimaksud.
"Mohon maaf, tulisan ini tidak sedikitpun niat nak menggurui para tokoh yang lebih berpengalaman, tapi adalah bagian dari alternatif pemikiran dan solusi untuk kemajuan di Kuansing," kata Irman Oemar.
Mari tatap indahnya awan di ufuk senja
Semakin indah dengan warna Pelangi
Sudah tiba saatnya untuk bekerja
Demi masyarakat Kuantan Singingi.(**)
Tulis Komentar