Irman Oemar Berikan Pandangan, Harapkan Pemkab dan DPRD Kuansing Laksanakan Pembangunan Sesuai Ketentuan

Irman Oemar Berikan Pandangan, Harapkan Pemkab dan DPRD Kuansing Laksanakan Pembangunan Sesuai Ketentuan
foto: net

KUANTAN SINGINGI - Ditengah adanya gonjang ganjing tentang kondisi yang terjadi di Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini, menjadi perhatian para tokoh masyarakat tidak hanya di daerah tapi juga tokoh perantauan yang peduli terhadap kampung halamannya. Hal ini tentu tidak salah karena semua rindu akan kemajuan Kuansing seperti cita-cita luhur pendiri kabupaten ini.

Pada umumnya para tokoh prihatin dengan kondisi terkini di Kuansing, yang dimulai dengan proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sampai saat ini belum jelas juntrungannya, aspirasi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar mereka digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adanya kisruh dan "dugaan" dalam proses lelang proyek dan belum adanya kemajuan dalam proses penyusunan anggaran seperti belum dibahasnya Laporan keterangan pertanggungjawaban 
(LKPj) tahun 2021, laporan pelaksanaan APBD 2021 serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dimana, salah seorang tokoh masyarakat Kuansing, Irman Oemar, kelahiran Baserah mencoba mengurai dan memberi masukan terhadap kondisi terkini di Kuansing tersebut.

Mengenai konflik pemilihan AKD, beliau berpendapat bahwa jangan ada faksi atau kelompok lagi, karena semua anggota dewan adalah pilihan dari masyarakat di Kuansing, diminta bekerjalah untuk rakyat, jalankan fungsi sesuai kewenagan.

Untuk pemilihan AKD ini, pedomani saja ketentuan yang ada kata Irman Oemar, antara lain : UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib di DPRD serta Tatib itu sendiri. Jika ada keraguan atau perbedaan pemahaman, lakukan koordinasi dengan pemerintah atasan yaitu Gubernur serta Kanwil yang menangani produk Hukum ( menurut informasi yang layak dipercaya, pendapat hukum dari kedua instansi tersebut sudah diterima para pihak khususnya DPRD Kuansing). Intinya kondisi internal di dewan adalah masalah Rumah Tangga dewan itu sendiri yang hanya bisa diselesaikan secara internal. Jika semua bekerja dengan ikhlas dan cerdas serta dengan hati yang tulus, dan membaca kembali semua aturan dan pendapat hukum, pasti semua sepakat pada satu titik bahwa sistem pemilihan AKD yang benar dan akuntabel seperti proses  untuk  Komisi berbunyi "Anggota Komisi diusulkan oleh Fraksi dan Ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi."