Sungai Keruh dan Negara yang Abai: Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan Berlangsung
KilasRiau.com - Sungai yang berubah keruh bukan sekadar persoalan alam.
Ia adalah tanda paling jujur dari negara yang sedang tidak bekerja.
Di sejumlah wilayah, termasuk di Kuantan Singingi, sungai dan bendungan yang bertahun-tahun terjaga kini kehilangan fungsi ekologisnya. Air berwarna cokelat, sedimentasi menumpuk, dan daya tampung bendungan melemah. Dampaknya jelas dan terukur: banjir bandang, rusaknya permukiman warga, hilangnya akses air bersih, serta ancaman keselamatan yang terus mengintai setiap musim hujan.
Kerusakan ini bukan peristiwa alam. Ia adalah akumulasi kejahatan yang dibiarkan.
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan aktivitas yang bergerak sembunyi-sembunyi. Ia berlangsung terbuka, menggunakan alat berat, melibatkan banyak orang, dan berjalan dalam waktu lama. Dalam konteks negara hukum, mustahil kegiatan sebesar itu berlangsung tanpa pengetahuan aparat dan otoritas terkait. Karena itu, ketika penindakan tak kunjung hadir, publik berhak menyimpulkan bahwa masalah utamanya bukan kekurangan informasi, melainkan ketiadaan kemauan politik dan ketegasan hukum.
Padahal, kerangka hukumnya sangat jelas.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini bukan sekadar janji normatif, melainkan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi warga dari kerusakan lingkungan.
Lebih tegas lagi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana. Negara, melalui pemerintah dan aparat penegak hukum, memiliki mandat langsung untuk mencegah, menindak, dan memulihkan kerusakan.
Dalam konteks pertambangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara eksplisit melarang kegiatan pertambangan tanpa izin. PETI adalah tindak pidana, bukan aktivitas ekonomi alternatif yang bisa ditoleransi demi alasan apa pun.
Namun fakta di lapangan menunjukkan jurang lebar antara hukum tertulis dan realitas penegakan. Sungai tetap rusak, bendungan tetap tercemar, dan masyarakat tetap menanggung dampak. Pada titik ini, pembiaran tak lagi bisa disebut kelalaian administratif. Ia telah menjelma menjadi kejahatan struktural, karena berlangsung lama, diketahui luas, dan tidak dihentikan.
Yang paling ironis, masyarakat kerap diminta “kompak” dan “tidak saling menyalahkan”, seolah kerusakan ini adalah kesalahan kolektif. Narasi semacam ini berbahaya, karena menutup fakta bahwa tidak semua warga terlibat, dan bahwa tanggung jawab utama justru berada pada negara yang diberi kewenangan penuh untuk mengatur, mengawasi, dan menindak.
Negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan sosial atau ekonomi.
Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal.
Dalam negara hukum, pembiaran adalah keputusan politik. Ketika aparat memilih diam, sesungguhnya mereka sedang memilih berpihak. Dan keberpihakan kepada kejahatan lingkungan adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan mandat publik.
Alam tidak mengenal kompromi.
Ia tidak peduli pada jabatan, kekuasaan, atau relasi. Ketika keseimbangan dirusak, alam akan menagih—melalui banjir, krisis air, dan penderitaan sosial yang meluas.
Sungai yang keruh hari ini adalah akta dakwaan terbuka.
Bendungan yang rusak adalah barang bukti.
Dan korban yang terus bertambah kelak akan menjadi catatan kegagalan negara.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah hukum cukup kuat, melainkan:
apakah negara masih memiliki keberanian untuk menegakkan hukumnya sendiri?
Sebab dalam sejarah bangsa ini, yang paling berbahaya bukan kejahatan, tetapi kekuasaan yang memilih diam saat kejahatan berlangsung di hadapan publik.*(ald)


Tulis Komentar