Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polsek Asemrowo, Kedua Pelaku Telah Beraksi Di 7 Lokasi Berbeda Di Surabaya
Kilasriau.com - Dua pencuri yang beraksi di Jalan Dupak, Surabaya.Fauzan (25) dan Fauzen (31) berhasil dibekuk Polsek Asemrowo. Sebelumnya, kedua pelaku telah mencuri di tujuh lokasi berbeda di Surabaya.
Penangkapan terhadap dua pria yang bekerja sebagai kuli dan pengangguran itu bermula pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, keduanya berboncengan sepeda motor matic.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
Setibanya di kawasan pergudangan, Pasar Turi Surabaya, keduanya mengambil sebuah tas yang diletakkan pemiliknya di dalam mobil. "Merasa berhasil, keduanya langsung tancap gas dan melarikan diri," kata Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan, Selasa (26/2022).
Namun, lanjut dia, upaya dua pelaku tak berjalan mulus lantaran diketahui korbannya, Muhammad Alfin. Tanpa sepengetahuan keduanya, korban pun menguntitnya hingga ke kawasan Dupak Rukun, Surabaya.
Saat berada di kawasan Dupak Rukun, korban memepet pelaku. kejadian menjadi perhatian warga sekitar. "Saat terjadi tarik menarik tas itu, korban berteriak minta tolong pada warga sekitar," ujar Hari.
Tak pelak, warga dan pengendara di sekitar lokasi langsung menghampiri lokasi kejadian. Seketika itu juga, kedua pelaku mendapat pukulan hingga tendangan dari warga. Beruntung, aksi main hakim sendiri itu tak berlangsung lama.
"Saat itu, Tim Sredek (Segera dan mendekat) sedang melintas bersama unit Lantas Polsek Asemrowo dan menghentikan aksi dari warga. Dua pelaku itu lalu diamankan petugas," katanya.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sebuah tas pinggang berwarna abu-abu, sebuah dompet, uang tunai Rp250.000, sebuah tas slempang warna hitam berisi uang tunai Rp40.000 sebagai barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan (curat).
"Saat diinterogasi, kedua pelaku sempat tak mengakui perbuatannya. Perlahan, keduanya mengakui semua perbuatannya," tandasnya

Tulis Komentar