Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polsek Asemrowo, Kedua Pelaku Telah Beraksi Di 7 Lokasi Berbeda Di Surabaya
Kilasriau.com - Dua pencuri yang beraksi di Jalan Dupak, Surabaya.Fauzan (25) dan Fauzen (31) berhasil dibekuk Polsek Asemrowo. Sebelumnya, kedua pelaku telah mencuri di tujuh lokasi berbeda di Surabaya.
Penangkapan terhadap dua pria yang bekerja sebagai kuli dan pengangguran itu bermula pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, keduanya berboncengan sepeda motor matic.
- Polsek Pulau Burung Ringkus Diduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
- Residivis Kembali Mendekam di Rutan, Setelah Curi Tabung LPG
- Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
- Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu
- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Terduga Tindak Pidana Narkoba di Desa Sungai Buluh
Setibanya di kawasan pergudangan, Pasar Turi Surabaya, keduanya mengambil sebuah tas yang diletakkan pemiliknya di dalam mobil. "Merasa berhasil, keduanya langsung tancap gas dan melarikan diri," kata Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan, Selasa (26/2022).
Namun, lanjut dia, upaya dua pelaku tak berjalan mulus lantaran diketahui korbannya, Muhammad Alfin. Tanpa sepengetahuan keduanya, korban pun menguntitnya hingga ke kawasan Dupak Rukun, Surabaya.
Saat berada di kawasan Dupak Rukun, korban memepet pelaku. kejadian menjadi perhatian warga sekitar. "Saat terjadi tarik menarik tas itu, korban berteriak minta tolong pada warga sekitar," ujar Hari.
Tak pelak, warga dan pengendara di sekitar lokasi langsung menghampiri lokasi kejadian. Seketika itu juga, kedua pelaku mendapat pukulan hingga tendangan dari warga. Beruntung, aksi main hakim sendiri itu tak berlangsung lama.
"Saat itu, Tim Sredek (Segera dan mendekat) sedang melintas bersama unit Lantas Polsek Asemrowo dan menghentikan aksi dari warga. Dua pelaku itu lalu diamankan petugas," katanya.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sebuah tas pinggang berwarna abu-abu, sebuah dompet, uang tunai Rp250.000, sebuah tas slempang warna hitam berisi uang tunai Rp40.000 sebagai barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan (curat).
"Saat diinterogasi, kedua pelaku sempat tak mengakui perbuatannya. Perlahan, keduanya mengakui semua perbuatannya," tandasnya
Tulis Komentar