Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan Penyeludupan Sabu 257,8 Gram
Kilasriau.com - Beragam cara dilakukan oleh jaringan narkotika di Batam, Kepulauan Riau untuk menyelundupkan barang terlarang ke luar daerah.
Kali ini, Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu dengan berat kotor 257,8 gram.
- Polsek Kempas Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sungai Gantang, Satu DPO Masih Diburu
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
Modus yang digunakan ini bukanlah yang pertama kali. Sabu dikemas rapi dalam sebuah tas dan diselundupkan dengan skema paket barang kiriman.
Narkotika tersebut ditegah oleh Bea Cukai Batam pada Kamis (30/6/2022) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari temuan ini, dibentuklah Satgas khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai; Bea Cukai Batam; Bea Cukai Mataram; Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB; Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, pada Jumat (1/7/2022), dilakukan serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat.
Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, pelaku merupakan warga yang berdomisili di NTB. Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca.
“Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery. Senin (4/7) lalu, ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Setelah memastikan pemilik barang,” ujarnya, Rabu (20/7/2022).
Tersangka yang berinisial UJ (37), berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu, satu timbangan digital dan dua pipet kaca.
"Tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP NTB untuk diproses lebih lanjut," kata Undani.

Tulis Komentar