Polresta Deliserdang Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Ganja 7 Kg
Kilasriau.com - Personel Satuan Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 7 kilogram (kg) di Jalinsum Lubuk Pakam - Siantar, Selasa (19/7/2022).
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain mengatakan pihaknya menggagalkan 8 bungkus ganja yang sudah dilakban diselundupkan dari Aceh seberat 7 kg di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) Lubuk Pakam-Tebing Tinggi Kecamatan Lubuk pakam Kabupaten Deliserdang.
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
- Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
- BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika
"Tersangka berinisial MR (19) warga Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh diamankan dan dimintai keterangan," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang mendapat informasi adanya pria yang membawa kotak kardus berwarna cokelat diduga berisi narkoba jenis ganja . Barang haram ini hendak diselundupkan lewat Jalinsum Lubuk Pakam-Tebing Tinggi, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang dengan menumpang bus Putra Pelangi.
Informasi yang diperoleh, petugas yang sudah siaga melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas. Selanjutnya, tim memberhentikan bus dan mengamankan MR. Dari hasil interogasi, tersangka MR mengaku membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus.
Usai mengamankan kardus dan tas milik tersangka dari dalam bagasi mobil bus tersebut, saat dibuka ditemukan di dalamnya delapan bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban cokelat.Tersangka mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk diserahkan ke seseorang dengan inisial E di kota Bukit Tinggi.
Sementara itu, Wakapolresta Deliserdang, AKBP Agus Sugiyarso mengatakan, tersangka ditangkap dan barang bukti narkoba jenis ganja turut disita. "Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan jumlah berat bruto 7.170 gram," katanya.
Akibat perbuatan itu, lanjutnya, tersangka MR dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.


Tulis Komentar