Ketika Asyik Mengonsumsi Sabu Dirumah, Pemuda Ini berhasil Ditangkap Polres Tulung Agung
Kilasriau.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang menangkap pemuda berinisial RA (18), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala. Pemuda tersebut ditangkap terkait kasus narkoba.
Petugas menangkap RA yang merupakan pengangguran ketika asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan.
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
- Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
- BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika
"Di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena Minggu (17/7/2022).
Dari tangan pemuda ini, AKP Aris melanjutkan, petugas menyita barang bukti berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai sabu, alat isap sabu (bong), kertas aluminium foil warna silver, dan dua korek api gas.
Dari informasi yang didapat, rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat konsumsi narkotika.
"Saat petugas kami menggerebek rumah tersebut, ternyata di dalamnya ada seorang pemuda yang sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu," tuturnya.
Ia melanjutkan, pemuda tersebut berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku saat ini masih diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang. RA terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Tulis Komentar