Sering Bawa Anak SMP ke Kamar Kos, Ternyata sudah 8 Kali
.jpeg)
KILASRIAU.com - Seorang remaja bernama Komang AD, 18, harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi kekasihnya IPU, 13, yang tinggal di daerah Denpasar Utara.
Perbuatan tersebut diungkapkan ayah korban, I Ketut NR, 49, saat melapor ke Polresta Denpasar pada Sabtu (20/10/2018). Kini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.
“Pelapor tidak terima anaknya disetubuhi,” ujar sumber di lapangan pada Senin (22/10/2018).
- Polres Kuansing Gelar Patroli Gabungan, 55 Rakit PETI Ditemukan di Sungai Kuantan
- Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO
- Polsek Tempuling Amankan Warga Pembakar Lahan di Desa Harapan Jaya
- Kader HMI UIN STS Jambi Dianiaya, KAHMI Desak Usut Tuntas dan Tegakkan Hukum
- Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 123,7 M Hasil Operasi 3 Bulan
Kepada petugas Unit PPA Polresta Denpasar, pelapor membenarkan anaknya berpacaran dengan Komang AD. Namun pelapor tidak terima bila anaknya diajak berhubungan badan di rumah kos Komang AD di Jalan Ahmad Yani.
Menurutnya persetubuhan itu diketahui langsung dari anaknya IPU. Selain itu, IPU yang merupakan pelajar SMP di Denpasar, juga mengakui terakhir kali berhubungan badan dengan pacarnya tersebut pada Kamis (11/10/2018) sekitar pukul 11.30.
“Informasinya sudah delapan kali berhubungan badan di rumah kos pacarnya,” ujar sumber.
Setelah kasus ini dilaporkan, Unit PPA Polresta Denpasar bergerak cepat membekuk Komang AD di rumah kosnya di Jalan Ahmad Yani pada Sabtu (20/10/2018) siang.
Atas penangkapan tersangka Komang AD dibenarkan Kanit Unit PPA Polresta Denpasar AKP Jossy Lambiombir.
“Ya benar sudah ditangkap, pelaku dilaporkan dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur,” ujarnya seijin Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan.
Tulis Komentar