Sering Bawa Anak SMP ke Kamar Kos, Ternyata sudah 8 Kali
KILASRIAU.com - Seorang remaja bernama Komang AD, 18, harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi kekasihnya IPU, 13, yang tinggal di daerah Denpasar Utara.
Perbuatan tersebut diungkapkan ayah korban, I Ketut NR, 49, saat melapor ke Polresta Denpasar pada Sabtu (20/10/2018). Kini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.
“Pelapor tidak terima anaknya disetubuhi,” ujar sumber di lapangan pada Senin (22/10/2018).
- PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Dua Saksi Kader IMM Resmi Diperiksa: Tim Advokasi Desak Penyidik Kembangkan Bukti CCTV DPRD Riau dan Tuntut Langkah Progresif
- Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Kepada petugas Unit PPA Polresta Denpasar, pelapor membenarkan anaknya berpacaran dengan Komang AD. Namun pelapor tidak terima bila anaknya diajak berhubungan badan di rumah kos Komang AD di Jalan Ahmad Yani.
Menurutnya persetubuhan itu diketahui langsung dari anaknya IPU. Selain itu, IPU yang merupakan pelajar SMP di Denpasar, juga mengakui terakhir kali berhubungan badan dengan pacarnya tersebut pada Kamis (11/10/2018) sekitar pukul 11.30.
“Informasinya sudah delapan kali berhubungan badan di rumah kos pacarnya,” ujar sumber.
Setelah kasus ini dilaporkan, Unit PPA Polresta Denpasar bergerak cepat membekuk Komang AD di rumah kosnya di Jalan Ahmad Yani pada Sabtu (20/10/2018) siang.
Atas penangkapan tersangka Komang AD dibenarkan Kanit Unit PPA Polresta Denpasar AKP Jossy Lambiombir.
“Ya benar sudah ditangkap, pelaku dilaporkan dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur,” ujarnya seijin Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan.

Tulis Komentar