Sering melakukan transaksi narkoba Dirumah, Akhirnya Pelaku Berhasil Diringkus Satres Narkoba
Kilasriau.com - Sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya akhirnya pengedar narkoba EP (20) harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Tersangka diringkus Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan di rumahnya Jalan Koridor KM 48 Desa Segarti, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
- Polsek Kempas Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sungai Gantang, Satu DPO Masih Diburu
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
"EP diamankan Senin malam kemarin dengan barang bukti 9 paket sabu dengan berat kotor 2,47 gram," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Kamis (14/7/2022).
Penangkapan tersangka EP bermula ketika Tim Joker mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah EP di Jalan Koridor KM 48 Desa Segarti, Langgam sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan menuju rumah EP. Tim melakukan undercover buy dan meringkus serta menggeledah tersangka.
"Barang bukti 9 paket sabu dengan berat kotor 2,47 gram didapat dari pelaku. Sabu didapat dari UJ (DPO) tak jauh dari lokasi tersebut," pungkas AKP Edy, kepada GoRiau.com.

Tulis Komentar