Sering melakukan transaksi narkoba Dirumah, Akhirnya Pelaku Berhasil Diringkus Satres Narkoba
Kilasriau.com - Sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya akhirnya pengedar narkoba EP (20) harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Tersangka diringkus Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan di rumahnya Jalan Koridor KM 48 Desa Segarti, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
- Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
- BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika
"EP diamankan Senin malam kemarin dengan barang bukti 9 paket sabu dengan berat kotor 2,47 gram," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Kamis (14/7/2022).
Penangkapan tersangka EP bermula ketika Tim Joker mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah EP di Jalan Koridor KM 48 Desa Segarti, Langgam sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan menuju rumah EP. Tim melakukan undercover buy dan meringkus serta menggeledah tersangka.
"Barang bukti 9 paket sabu dengan berat kotor 2,47 gram didapat dari pelaku. Sabu didapat dari UJ (DPO) tak jauh dari lokasi tersebut," pungkas AKP Edy, kepada GoRiau.com.


Tulis Komentar