Sering melakukan transaksi narkoba Dirumah, Akhirnya Pelaku Berhasil Diringkus Satres Narkoba
Kilasriau.com - Sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya akhirnya pengedar narkoba EP (20) harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Tersangka diringkus Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan di rumahnya Jalan Koridor KM 48 Desa Segarti, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
- Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
- Polisi Gaung Amankan Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Dibacok dengan Parang
- Gebrakan Perdana AKP Sunaryo, Dua Hari Jabat Kapolsek Langsung Tangkap Pelaku Karhutla
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
"EP diamankan Senin malam kemarin dengan barang bukti 9 paket sabu dengan berat kotor 2,47 gram," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Kamis (14/7/2022).
Penangkapan tersangka EP bermula ketika Tim Joker mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah EP di Jalan Koridor KM 48 Desa Segarti, Langgam sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan menuju rumah EP. Tim melakukan undercover buy dan meringkus serta menggeledah tersangka.
"Barang bukti 9 paket sabu dengan berat kotor 2,47 gram didapat dari pelaku. Sabu didapat dari UJ (DPO) tak jauh dari lokasi tersebut," pungkas AKP Edy, kepada GoRiau.com.

Tulis Komentar