Sering melakukan transaksi narkoba Dirumah, Akhirnya Pelaku Berhasil Diringkus Satres Narkoba
Kilasriau.com - Sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya akhirnya pengedar narkoba EP (20) harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Tersangka diringkus Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan di rumahnya Jalan Koridor KM 48 Desa Segarti, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
- Ketua IWO Riau Puji Gerak Cepat Kapolda dan Kasat Reskrim Ungkap Kasus Rumbai
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
"EP diamankan Senin malam kemarin dengan barang bukti 9 paket sabu dengan berat kotor 2,47 gram," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Kamis (14/7/2022).
Penangkapan tersangka EP bermula ketika Tim Joker mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah EP di Jalan Koridor KM 48 Desa Segarti, Langgam sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan menuju rumah EP. Tim melakukan undercover buy dan meringkus serta menggeledah tersangka.
"Barang bukti 9 paket sabu dengan berat kotor 2,47 gram didapat dari pelaku. Sabu didapat dari UJ (DPO) tak jauh dari lokasi tersebut," pungkas AKP Edy, kepada GoRiau.com.

Tulis Komentar