Tim Satuan Narkoba Polres Berhasil Mengagalkan Peredaran 16,88 Gram Sabu Sabu
Kilasriau.com - Tim Gradak Satuan Narkoba Polres Bangka berhasil menggagalkan peredaran 16,88 gram narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu. Terduga bandar narkoba berinisial KE alias DR (23) ditangkap saat transaksi di Kampung Tanjung Ratu, Sungaliat, Bangka, Bangka Belitung, Senin (4/7/2022) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi mengatakan penangkapan KE warga Parit Padang Sungailiat ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya transaksi narkoba di daerah itu.
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
- Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
- Polisi Gaung Amankan Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Dibacok dengan Parang
- Gebrakan Perdana AKP Sunaryo, Dua Hari Jabat Kapolsek Langsung Tangkap Pelaku Karhutla
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
"Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP dan tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata IPTU Deni.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Parit Padang Sungailiat Bangka, dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Di sini polisi berhasil menemukan bungkusan yang berisi 15 paket diduga sabu-sabu. Selain itu juga petugas menemukan barang bukti lainnya berupa plastik strip bening dan timbangan digital.
“Dari hasil penggeledahan kami mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 16,88 gram,” ujarnya.
Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bangka guna pengembangan kasus dan proses lebih lanjut.
"Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Tulis Komentar