Polres Lampung Mengamankan Pasutri Pencurian Emas

pasutri yanh diamankan, (sumber : jpnn.com)

 

Kilasriau.com - Polres Lampung Utara mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial DI (36) dan YL (34).

Pasangan itu melakukan tindakan pencurian emas di Toko Merpati yang terletak di jalan Trio Deso, Kelurahan Kota Bumi Udik, Lampung Utara. Kasat Intelkam Iptu Suhaili mengatakan pasutri itu melakukan aksinya pads Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 12.10 WIB.


Mengetahui ciri-ciri pencuri dari kamera CCTV, pemilik toko melapor peristiwa itu ke kepolisian. Menerima laporan, kepolisian setempat melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya, pelaku dapat diamankan di rumahnya.


"Pelaku diamankan pada Sabtu 2 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB," jelas Suhaili. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu dompet warna merah berisi kalung emas seberat 20 gram, dengan total senilai Rp 17.500.000


"Saat ini tersangka beserta alat bukti diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(






Tulis Komentar