Polres Lampung Mengamankan Pasutri Pencurian Emas
Kilasriau.com - Polres Lampung Utara mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial DI (36) dan YL (34).
Pasangan itu melakukan tindakan pencurian emas di Toko Merpati yang terletak di jalan Trio Deso, Kelurahan Kota Bumi Udik, Lampung Utara. Kasat Intelkam Iptu Suhaili mengatakan pasutri itu melakukan aksinya pads Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 12.10 WIB.
- Majelis Hakim PN Tebo Jatuhkan Vonis Beda Terhadap Dua Senior Pembunuh AH (13) Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang
- Polsek Kuantan Mudik Ungkap Dugaan Tindak Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
- Prosesi Peminangan, LAMR Bakal Tabalkan Gelar Adat kepada Kajati Riau
- Polsek Kuantan Mudik Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Dipucuk Rantau
- Masih Suasana Lebaran Tim Mata Elang Kembali Ringkus Terduga Bandar Sabu Dikecamatan Benai
Mengetahui ciri-ciri pencuri dari kamera CCTV, pemilik toko melapor peristiwa itu ke kepolisian. Menerima laporan, kepolisian setempat melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya, pelaku dapat diamankan di rumahnya.
"Pelaku diamankan pada Sabtu 2 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB," jelas Suhaili. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu dompet warna merah berisi kalung emas seberat 20 gram, dengan total senilai Rp 17.500.000
"Saat ini tersangka beserta alat bukti diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(
Tulis Komentar