Polresta Serang Berhasil Menangkap Pelaku Narkotika Jenis Sabu Yang Disembunyikan Dalam Kemasan Wafer
Kilasriau.com - Satnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap MR (37), pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Untuk memuluskan aksinya, pelaku memasukkan sabu dalam kemasan wafer.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia menuturkan, pihaknya menangkap pelaku setelah menerima laporan dari laporan masyarakat pada Selasa (28/6/2022) pukul 21.30 WIB di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyembunyikan narkoba di luar kontrakannya. Lalu pelaku membawa polisi ke lokasi penyimpanan."Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan di luar kontrakannya,” tutur Agus. Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti yakni enam plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit HP, timbangan digital, sedotan, plastik bening serta lakban di dalam kontrakan tersangka
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
- Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
- Polisi Gaung Amankan Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Dibacok dengan Parang
- Gebrakan Perdana AKP Sunaryo, Dua Hari Jabat Kapolsek Langsung Tangkap Pelaku Karhutla
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
Tersangka MR dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tulis Komentar