Polresta Serang Berhasil Menangkap Pelaku Narkotika Jenis Sabu Yang Disembunyikan Dalam Kemasan Wafer
Kilasriau.com - Satnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap MR (37), pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Untuk memuluskan aksinya, pelaku memasukkan sabu dalam kemasan wafer.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia menuturkan, pihaknya menangkap pelaku setelah menerima laporan dari laporan masyarakat pada Selasa (28/6/2022) pukul 21.30 WIB di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyembunyikan narkoba di luar kontrakannya. Lalu pelaku membawa polisi ke lokasi penyimpanan."Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan di luar kontrakannya,” tutur Agus. Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti yakni enam plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit HP, timbangan digital, sedotan, plastik bening serta lakban di dalam kontrakan tersangka
- Ketua IWO Riau Puji Gerak Cepat Kapolda dan Kasat Reskrim Ungkap Kasus Rumbai
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Tersangka MR dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tulis Komentar