Polresta Serang Berhasil Menangkap Pelaku Narkotika Jenis Sabu Yang Disembunyikan Dalam Kemasan Wafer
Kilasriau.com - Satnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap MR (37), pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Untuk memuluskan aksinya, pelaku memasukkan sabu dalam kemasan wafer.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia menuturkan, pihaknya menangkap pelaku setelah menerima laporan dari laporan masyarakat pada Selasa (28/6/2022) pukul 21.30 WIB di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyembunyikan narkoba di luar kontrakannya. Lalu pelaku membawa polisi ke lokasi penyimpanan."Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan di luar kontrakannya,” tutur Agus. Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti yakni enam plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit HP, timbangan digital, sedotan, plastik bening serta lakban di dalam kontrakan tersangka
- Polsek Kempas Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sungai Gantang, Satu DPO Masih Diburu
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
Tersangka MR dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tulis Komentar