Polres Tangerang Berhasil Meringkus Pelaku Jambret Usai Menabrak Driver Ojol
Kilasriau.com - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua orang jambret berinisial S (26) dan LH (34). Dua pelaku ditangkap setelah menjambret ponsel milik seorang wanita saat tengah berboncengan dengan temannya. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, saat itu korban sedang berboncengan motor dengan temannya pada Kamis 30 Juni 2022 pukul 22.30 WIB di Jalan Palem Semi, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang. Tiba-tiba motor korban dipepet oleh kedua pelaku yang membawa senjata tajam.
"Pelaku S mengeluarkan senjata tajam dan mengacungkan ke arah korban, saat itu handphone yang dipegang korban langsung dirampas oleh pelaku LH yang mengendarai motor," terang Zain di Tangerang, Jumat, (1/7/2022). Sadar handphonenya telah dirampas, korban dan temannya langsung mengejar pelaku hingga ke Jalan Imam Bonjol. Nahas bagi pelaku, motornya menabrak motor ojek online yang tengah membawa penumpang.
- Ketua IWO Riau Puji Gerak Cepat Kapolda dan Kasat Reskrim Ungkap Kasus Rumbai
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
"Pelaku dan ojol bersama penumpangnya juga terjatuh, pelaku S berhasil diamankan oleh warga sekitar, sementara pelaku LH melarikan diri," sambung Zain.
Pada waktu yang sama, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung juga sedang melakukan observasi wilayah di sekitar lokasi kejadian. Mengetahui hal tersebut, pelaku S yang terjatuh langsung diamankan dari amukan warga, lalu mengejar pelaku LH yang melarikan diri. "Alhasil, pelaku LH yang berusaha kabur berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Jatiuwung tidak jauh dari Lokasi," terangnya.
Pelaku berikut barang bukti sepeda motor dan sebilah pisau dengan panjang 45 sentimeter, serta handphone rampasan milik korban dibawa ke Mapolsek Jatiuwung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tulis Komentar