Polres Bali Berhasil Menangkap Pengedar Jenis Sabu, Pelaku Adalah Pecatan Anggota Polri
Kilasriau.com - Polres Jembrana, Bali menangkap pengedar narkoba jenis sabu, I Ketut Lanus Wartama (39). Belakangan diketahui, pelaku adalah pecatan anggota Polri.
"Tersangka desersi tahun 2016," kata Wakapolres Jembrana, Kompol Losa Lusiano Araujo dalam jumpa pers, Kamis (30/6/2022).
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
- Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
- BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika
Lanus ditangkap di rumahnya Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, 4 Juni 2022 lalu. Dari tersangka, diamankan dua paket sabu seberat 6,57 gram. Barang bukti lainnya yaitu timbangan elektrik dan handphone. Dari barang bukti itu, polisi menduga Lanus merupakan pengedar.
Saat hendak ditangkap, Lanus berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membakar paket sabu dalam lintingan tisu dan timbangan elektrik.
Dari hasil interogasi, Lanus mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Edy Bronco dengan cara memesan lewat handphone.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp10 miliar," ujar Losa.


Tulis Komentar