Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berhasil Diamankan Polisi
KILASRIAU.com - Dua pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan Polisi, dipinggir jalan Desa Lahang Baru, Senin (13/6/22).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan mengatakan, dua pelaku inisial RH (52) dan AS (33) merupakan warga Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung.
"Kedua pelaku ini dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara," paparnya.
Sebelumnya, anggota Polsek Gaung menangkap kedua pelaku bersama barang bukti sebanyak 7 paket narkotika jenis shabu, (untuk berat barang bukti belum didata).
- Apel Gabungan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026 Digelar di Kateman, Siap Amankan Idul Fitri
- Polsek Tempuling Bersama Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Hotspot di Tanjung Pidada
- Inhil Siaga Darurat Karhutla, Kalaksa R. Arliansah Perintahkan Tim TRC Pantang Pulang Sebelum Api di Tempuling Padam
- Personel Polsek Tempuling Laksanakan Pendinginan Titik Hotspot di Tanjung Pidada Meski Tengah Berpuasa
- Gerak Cepat Personel Polres Inhil dan Polsek Concong Dalam Bantu proses Padamkan Kebakaran
"Informasi dari masyarakat sekitar, pelaku sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Berdasarkan hal itu anggota Polsek Gaung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap keduanya," kata AKP Nainggolan.
Setelah berhasil ditangkap, anggota kepolisian menggeledah badan kedua pelaku dengan disaksikan warga sekitar.
"Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis shabu sebanyak 6 paket didalam tas selempang dan 1 paket shabu didalam saku celana," imbuhnya.
Setelah diintrogasi AS mengatakan barang berupa shabu yang ada padanya adalah milik RH yang akan dijual.
"Sementara RH juga mengaku shabu tersebut adalah miliknya. Atas kasus ini kami masih melakukan pengembangan. Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Gaung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.


Tulis Komentar