Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berhasil Diamankan Polisi
KILASRIAU.com - Dua pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan Polisi, dipinggir jalan Desa Lahang Baru, Senin (13/6/22).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan mengatakan, dua pelaku inisial RH (52) dan AS (33) merupakan warga Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung.
"Kedua pelaku ini dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara," paparnya.
Sebelumnya, anggota Polsek Gaung menangkap kedua pelaku bersama barang bukti sebanyak 7 paket narkotika jenis shabu, (untuk berat barang bukti belum didata).
- Gerakan Roda Ekonomi Kabupaten Perbatasan, Danlanud RSA dan BRGM Buka Pelatihan Batik Mangrove
- Lakukan Pengamanan, Polres Inhil Cek Tempat Ibadah
- Lakukan Kunjungan di Ormawa STAI Auliaurrasyidin, KNPI Inhil Dapat Antusiasme Yang Tinggi Dari Para Pengurus
- Diduga Hampir Dibegal, Pengguna Sosmed Ini Sebut Ciri-ciri Pelaku
- Cegah Genangan Air, Pj Bupati Inhil Turun Langsung Normalisasi Saluran Air
"Informasi dari masyarakat sekitar, pelaku sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Berdasarkan hal itu anggota Polsek Gaung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap keduanya," kata AKP Nainggolan.
Setelah berhasil ditangkap, anggota kepolisian menggeledah badan kedua pelaku dengan disaksikan warga sekitar.
"Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis shabu sebanyak 6 paket didalam tas selempang dan 1 paket shabu didalam saku celana," imbuhnya.
Setelah diintrogasi AS mengatakan barang berupa shabu yang ada padanya adalah milik RH yang akan dijual.
"Sementara RH juga mengaku shabu tersebut adalah miliknya. Atas kasus ini kami masih melakukan pengembangan. Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Gaung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Tulis Komentar