Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
KILASRIAU.com - Pelaku pencabulan inisial N (60) terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil). Peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Senin (25/4/22) lalu, di wilayah Tembilahan, terhadap 2 korban, berumur 8 tahun 12 tahun.
Awalnya para korban diancam oleh pelaku N agar tidak memberitahukan kepada orangtua masing-masing tentang kejadian tersebut.
Akhirnya korban berumur 12 tahun melaporkan kepada orang tuanya. Orang tua korban pun mendatangi temannya yang anak berumur 8 tahun juga sebagai korban pencabulan.
- Gerakan Roda Ekonomi Kabupaten Perbatasan, Danlanud RSA dan BRGM Buka Pelatihan Batik Mangrove
- Lakukan Pengamanan, Polres Inhil Cek Tempat Ibadah
- Lakukan Kunjungan di Ormawa STAI Auliaurrasyidin, KNPI Inhil Dapat Antusiasme Yang Tinggi Dari Para Pengurus
- Diduga Hampir Dibegal, Pengguna Sosmed Ini Sebut Ciri-ciri Pelaku
- Cegah Genangan Air, Pj Bupati Inhil Turun Langsung Normalisasi Saluran Air
Sakit hati dan tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, kedua orang tua korban lalu mendatangi Mapolsek KSKP untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan setelah penyelidikan, atas perintah Kapolsek KSKP, anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap N du rumahnya wilayah Kelurahan Tembilahan Kota.
"Trsangka dibawa ke Polsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersama beberapa barang bukti," ungkapnya.
Korban juga dilakukan visum dan koordinasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhil.
"Pelaku dikenai pasal 82 ayat 1 UU no 35 th 2014 tentang perlindungan anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tukasnya.
Tulis Komentar