Berkas Perkara Penghinaan UAS Diserahkan ke Kejaksaan
PEKAN BARU, KILASRIAU.com - Setelah dilakukan proses gelar perkara dan status Jony Boyok (JB) ditetapkan jadi tersangka, hari ini Reskrimsus Polda Riau menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Perkaran yang diserahkan yakni dugaan pelanggaraan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh JB yang melakukan penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS).
Seperti yang disampaikan Dirreskrimsus Polda Riau melalui Kasubdit II, AKBP John Ginting, bahwa setelah penyerahan pada hari ini, pihaknya akan menunggu petunjuk jaksa.
"Kita menunggu apakah berkas itu lengkap atau tidak sehingga dapat dilanjutkan ke proses pelimpahan tersangka dan barang bukti," sebutnya pada Rabu (17/10/2018).
- Jalin Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Aceh Gagalkan Upaya Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia
- Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar
- Polsek Tanah Merah Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Nelayan Diamankan dengan 6,21 Gram Sabu
- Polsek Gaung Ungkap Kasus Narkotika, Kurir Sabu 9,05 Gram Diamankan di Pelabuhan Lahang Baru
- Geger! Poldasu Incar Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
JB sendiri juga sudah beberap kali dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan sejak awal dilaporkannya kasus ini dan berstatus terlapor hingga berstatus tersangka. Penyidik juga sudah memeriksa UAS dan saksi lainnya serta keterangan dari saksi ahli.
JB sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang mewakili UAS kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Pasalnya JB mengunggah ujaran yang bersifat hinaan kepada ulama kebanggan Riau tersebut.
JB bakal dijerat dengan UU ITE dengan penerapan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atas dugaan tanpa tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Tulis Komentar