Berkas Perkara Penghinaan UAS Diserahkan ke Kejaksaan

Jony Boyok (dalam lingkaran)

PEKAN BARU, KILASRIAU.com - Setelah dilakukan proses gelar perkara dan status Jony Boyok (JB) ditetapkan jadi tersangka, hari ini Reskrimsus Polda Riau menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Perkaran yang diserahkan yakni dugaan pelanggaraan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh JB yang melakukan penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS).

Seperti yang disampaikan Dirreskrimsus Polda Riau melalui Kasubdit II, AKBP John Ginting, bahwa setelah penyerahan pada hari ini, pihaknya akan menunggu petunjuk jaksa. 

"Kita menunggu apakah berkas itu lengkap atau tidak sehingga dapat dilanjutkan ke proses pelimpahan tersangka dan barang bukti," sebutnya pada Rabu (17/10/2018).

JB sendiri juga sudah beberap kali dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan sejak awal dilaporkannya kasus ini dan berstatus terlapor hingga berstatus tersangka. Penyidik juga sudah memeriksa UAS dan saksi lainnya serta keterangan dari saksi ahli.

JB sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang mewakili UAS kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Pasalnya JB mengunggah ujaran yang bersifat hinaan kepada ulama kebanggan Riau tersebut.

JB bakal dijerat dengan UU ITE dengan penerapan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atas dugaan tanpa tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.






Tulis Komentar