Suhardiman Amby: Kalau Masih Ngeyel, Ya Jalankan Aja

TELUK KUANTAN - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM menerangkan dan meluruskan terkait komentar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing Dr. Adam, SH.,MH yang dikabarkan meradang, dengan substansi yang disampaikannya beberapa waktu lalu. 

Hal itu (menerangkan dan meluruskan, red) dilakukannya, karena adanya komentar Dr. Adam selaku ketua DPRD Kuansing yang melarang dirinya untuk mencampuri urusan ASN di DPRD Kuansing. Sementara, selaku pembina ASN, sesuai dengan Peraturan Perundangan ASN, hal itu wajib dicampurinya.

Drs. H Suhardiman Amby menyampaikan, bahwa yang di ingatkan dalam hal itu adalah Almadi yang menjabat selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum di lingkup DPRD Kuansing, yang membuat tafsir hukum membolehkan paripurna itu dimasa reses.
Lantas nama rapat paripurnanya, tidak dikenal dalam PP 12 tahun 2018 tentang tatib DPRD.

“Sekwan selaku pimpinan ASN tertinggi di lingkungan DPRD Kuansing juga tidak tau menahu dengan urusan Surat undangan Paripurna Internal. Bahkan tidak ikut menandatangani undangan Paripurna tersebut. Itu yang saya sebut mal administrasi (Amburadul) yang sudah menyalah menahun dan kesalahan berulang-ulang,” begitu ungkap Suhardiman Amby menyampaikan.

Kemudian, kata Suhardiman Amby melanjutkan, jika Paripurna dilaksanakan, pasti akan lahir biaya ganda nantinya.
Dalam hal ini, dirinya mengajak anggota DPRD Kuansing untuk rapat bersama BPK sebagai indikator alat uji.
Untuk membuktikan hal tersebut tidak sesuai dengan aturan perundangan.

“Semuanya untuk kebaikan daerah dan keselamatan mereka. Lalu mengapa Ketua DPRD yang meradang dengan urusan itu. Urusan itu wajib saya campuri, karena kesalahan ada di Pegawai kita (ASN),” kata Suhardiman Amby menjelaskan.

Disamping itu, Drs. H Suhardiman Amby juga menjelaskan, bahwa dirinya selaku pejabat pembina kepegawaian merasa semua yang dilakukannya sudah sesuai dengan kewenangan dan undang-undang. 

“Untuk pak ketua ketahui, Bupati adalah Pejabat pembina kepegawaian sesuai Peraturan perundangan yang mengatur ASN, semua yang saya lakukan dan saya kerjakan sudah sesuai kewenangan sesuai standar undang undang,” begitu disampaikan Suhardiman Amby untuk ketua DPRD Kuansing dan Anggota DPRD Kuansing yang ikut mengomentari dirinya yang mengatakan mencampuri urusan tersebut selaku Pembina ASN. 

Terkait persoalan empat fraksi yang selalu menyerang dan tendensius, dirinya juga tidak menanggapi itu karena menurutnya, "rakyat sudah tau karena beritanya ada dimana mana," begitu mantan anggota DPRD Provinsi Riau ini mengatakan.

"Kami tidak pernah menantang, yang kami tawarkan adalah rapat bersama dengan BPK, sebagai indikator alat uji, apakah kegiatan Paripurna dimasa reses itu boleh, agar DPRD Kuansing ada filter, mana yang boleh mana yang tidak, mana yang legal mana yang ilegal.
Kalau tak mau diperbaiki, ya sudah, Lanjutkan aja kebiasaan yang salah itu," kata mantan Ketua Pansus Monitoring perizinan dan lahan DPRD Riau itu, 

"Nanti pada waktunya akan jadi temuan BPK. Akibatnya, ya akan berimplikasi keranah hukum," imbuhnya.

"Semua yang saya lakukan untuk kebaikan dan keselamatan kawan-kawan anggota DPRD, kalau masih ngeyel, tak mau ditunjukkan jalan yang lurus dan benar, ya jalankan aja,” demikian Plt Bupati Kuansing, Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM mengatakan.**






Tulis Komentar