Suhardiman Amby: Kalau Masih Ngeyel, Ya Jalankan Aja

Suhardiman Amby: Kalau Masih Ngeyel, Ya Jalankan Aja

TELUK KUANTAN - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM menerangkan dan meluruskan terkait komentar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing Dr. Adam, SH.,MH yang dikabarkan meradang, dengan substansi yang disampaikannya beberapa waktu lalu. 

Hal itu (menerangkan dan meluruskan, red) dilakukannya, karena adanya komentar Dr. Adam selaku ketua DPRD Kuansing yang melarang dirinya untuk mencampuri urusan ASN di DPRD Kuansing. Sementara, selaku pembina ASN, sesuai dengan Peraturan Perundangan ASN, hal itu wajib dicampurinya.

Drs. H Suhardiman Amby menyampaikan, bahwa yang di ingatkan dalam hal itu adalah Almadi yang menjabat selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum di lingkup DPRD Kuansing, yang membuat tafsir hukum membolehkan paripurna itu dimasa reses.
Lantas nama rapat paripurnanya, tidak dikenal dalam PP 12 tahun 2018 tentang tatib DPRD.

“Sekwan selaku pimpinan ASN tertinggi di lingkungan DPRD Kuansing juga tidak tau menahu dengan urusan Surat undangan Paripurna Internal. Bahkan tidak ikut menandatangani undangan Paripurna tersebut. Itu yang saya sebut mal administrasi (Amburadul) yang sudah menyalah menahun dan kesalahan berulang-ulang,” begitu ungkap Suhardiman Amby menyampaikan.

Kemudian, kata Suhardiman Amby melanjutkan, jika Paripurna dilaksanakan, pasti akan lahir biaya ganda nantinya.
Dalam hal ini, dirinya mengajak anggota DPRD Kuansing untuk rapat bersama BPK sebagai indikator alat uji.
Untuk membuktikan hal tersebut tidak sesuai dengan aturan perundangan.