BPJamsostek Bersama Kejaksaan Kuansing, Himbau Perusahaan agar Mendaftarkan Pekerjanya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kilasriau.com, Kuansing - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan sosialisasi program dan penanganan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).
Kegiatan sosialisasi dan penanganan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, BPJamsostek Kuantan Singingi, serta perusahaan atau pemberi kerja di Kuantan Singingi pada 23 Februari 2022 lalu.
Kepala BPJamsostek Kuantan Singingi, Diyan Handiyana menjelaskan Program Jaminan Sosial merupakan suatu kewajiban bagi seluruh pelaku usaha dan pemberi kerja sesuai amanat undang undang.
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sumbar Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Rentan
- Perkuat Komitmen Transparansi Dan Keberlanjutan, BPJS Ketenagakerjaan Berturut Raih Gold Award
- BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Program SERTAKAN Lindungi Pekerja
- Lindungi Pekerja dari Risiko Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program kepada Serikat Pekerja PUK SPDT FSPMI Bongkar Muat PT SAM Desa Sungai Langsat Pangean
- BPJS Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Perlindungan Sosial Bagi Seluruh Angkatan Kerja
BPJamsostek hadir sebagai Badan Penyelenggara yang diamanatkan oleh undang undang dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi para pekerja, jelas Diyan.
BPJamsostek untuk saat ini memiliki 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Kejari Kuantan Singingi, Hadiman menyampaikan bahwa Program BPJamsostek sangat bermanfaat bagi Pemberi Kerja dan Pekerja, dan menghimbau seluruh perusahaan yang hadir untuk mendaftarkan usaha dan tenagakerjanya sebagai peserta BPJamsotek.
"Program BPJamsostek merupakan sebuah kewajiban. Saya harap agar perusahaan dapat mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJamsostek. Karena terdapat Sanksi bagi Perusahaan yang tidak patuh untuk mendaftarkan Badan Usaha dan Pekerjanya kedalam Program Jaminan Sosial”, Pungkas Hadiman.

Tulis Komentar