13 Desa Kecamatan Teluk Belengkong Menerima Sosialisasi PTOPKD

KILASRIAU.com - 13 Desa diwilayah Kecamatan Teluk Belengkong kabupaten Indragiri Hilir telah menerima Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTOPKD) terhadap kolaborasi Peraturan Kementerian dalam Negeri dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia ( KEMENDES ). 

 

Sosialisasi PTO Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan di Aula Kantor Camat Teluk Belengkong yang diawali dengan penyerahan (PTOPKD) secara simbolis oleh Desa Gembaran dan Desa Saka Rotan kemuian dilanjutkan dengan pembukaan Sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa (PTOPKD) oleh Camat Teluk Belengkong serta pemaparan materi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Program Fasilitator Desa Maju Indragiri Hilir Plus Terintegrasi ( DMIJ Plus Terintegrasi ) serta Program Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Indragiri Hilir. 

 

Saat Pembukaan sosialisasi petunjuk teknis operasional pengelolaan keuangan (PTOPKD) yang disampaikan Camat Teluk Belengkong Sugiyanto,S.Sos dapat memberikan penjelasan kepada Desa di wilayah Kecamatan dan mengucapkan terimakasih kepada Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hilir terutamanya para Narasumber dalam menyampaikan Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa ( PTOPKD ).

 

"Tentunya penyampaian Sosialisasi tentang Pengelolaan Keuangan ini tentunya dapat menginplementasikan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan Desa di wilayah Kecamatan Teluk Belengkong untuk menyesuaikan kegiatan pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 serta dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Kecamatan Teluk Belengkong," jelas Camat Teluk Belengkong Sugiyanto.

 

Dikesempatan itu juga, Camat Teluk Belengkong Sugiyanto berpesan kepada seluruh kepala desa agar benar-benar serius mengikuti sosialisasi ini agar kedepannya bisa langsung di implementasi dalam menjalankan tugas.

 

"Untuk itu, selaku pimpinan tertinggi di kecamatan, saya berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi khususnya kepala desa bisa memberikan penjelasan kepada karyawan nya masing-masing tentang peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta menyesuaikan kegiatan pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022," pesannya. 

 

Sementara itu, Junaidi kabid Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Inhil mengatakan bahwa "Sosialisasi yang dilaksanakan ini merupakan program utama kami agar setiap desa di kecamatan masing-masing bisa mengelola keuangan desa dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 dengan peraturan menteri desa PDTT nomor 7 tahun 2021," 

 

Kemudian, Junaidi menuturkan tujuan pelaksanaan sosialisa PTO ini agar pemerintah desa secara teknis memahami kebijakan pengelolaan keuangan Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan prinsip (1) Transparan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi mengenai keuangan Desa, (2) Akuntabel, dimana pengelolaan keuangan Desa harus dapat dipertanggungjawaban secara legal dan (3) Partisipatif yang memberikan akses kepada masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan keuangan Desa

 

"Jadi, dengan adanya sosialisasi ini kami berharap pihak kecamatan dapat membantu memantau perkembangan pembangunan yang ada di desa. Untuk Pemdes sendiri dapat menjalankan tugas sebagai mestinya," imbuhnya 

 

Untuk diketahui peserta Sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa Kementerian Dalam Negeri disi oleh kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Umum se kecamatan Teluk Belengkong dan waktu pelaksanaan dilakukan 1( satu ) hari. 






Tulis Komentar