Setelah H Mangkir Dari Panggilan, Penyidik Kejari Kuansing Kembali Jadwalkan Jum'at 04 Maret
TELUK KUANTAN – Pemanggilan H alias K yang merupakan Saksi dalam kasus dugaan korupsi dana SPPD/SPT Fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun 2019, mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Hal demikian itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH.,MH melalui Kasi Intelijen, Rinaldy Adriansyah, SH.,MH, pada Selasa (01/03/2022) petang, di Teluk Kuantan.
Penyidik Kejari Kuansing, sebelumnya telah mengagendakan pemanggilan pertama terhadap H alias K sebagai Saksi dalam kasus dugaan korupsi dana SPPD/SPT Fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Tahun 2019 pada Selasa (01/03/2022) pukul 09.00 WIB.
- Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sudin oleh KPK, SYL Ditahan Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
- 4 Tersangka Sudah Ditetapkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 M di KPU Bengkalis
- Bendahara RSUD Bangkinang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
- Polisi Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Pembangunan Turap
- Terkait Penyidikan Kasus Lucas Enembe, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan IDI
Ketidakhadiran H alias K pada pemanggilan pertama yang sebelumnya telah diagendakan oleh Penyidik Kejari Kuansing tersebut, maka Penyidik Kejari Kuansing kembali melayangkan surat untuk pemanggilan kedua terhadap H alias K, yang dijadwalkan pada Jum’at tanggal 04 Maret 2022.
“H alias K tidak datang, dan sudah dijadwalkan lagi untuk hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 panggilan kedua,” begitu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Rinaldy Adriansyah menjelaskan.
“Dimana pemanggilan H alias K ini sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana SPPD/SPT Fiktif di BPKAD Kuansing Tahun 2019,” imbuhnya.
Disampaikan Rinaldy Adriansyah, jika pada saat pemanggilan kedua nantinya H alias K juga mangkir, maka pihak Kejari Kuansing kembali akan melayangkan surat pemanggilan ke tiga. Namun H alias K tetap juga tidak hadir pada pemanggilan ke tiga tersebut, maka pihak Kejari akan lakukan tindakan upaya paksa terhadap dirinya.
“Apabila juga tidak hadir pada pemanggilan ke tiga, kita akan lakukan upaya paksa terhadap H alias K nantinya,” kata Rinaldy menyampaikan.
Kendatipun demikian, Kasi Intelijen Kejari Kuansing juga menyampaikan, pihaknya berharap kepada H alias K yang merupakan Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif, untuk beritikad baik dalam pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana SPPD/SPT Fiktif di BPKAD Kuansing Tahun 2019 tersebut.
“Kami minta kepada H alias K untuk kooperatif memenuhi panggilan Penyidik Kejari Kuansing, terhadap pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SPPD/SPT Fiktif BPKAD Kuansing Tahun 2019 di OPD yang pada saat itu dipimpinnya,” demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kuansing Rinaldy Adriansyah, SH.,MH dengan tegas.**
Tulis Komentar