Setelah H Mangkir Dari Panggilan, Penyidik Kejari Kuansing Kembali Jadwalkan Jum'at 04 Maret

Setelah H Mangkir Dari Panggilan, Penyidik Kejari Kuansing Kembali Jadwalkan Jum'at 04 Maret
Foto: Rinaldy Adriansyah, SH.,MH (Kasi Intelijen Kejari Kuansing)

TELUK KUANTAN – Pemanggilan H alias K yang merupakan Saksi dalam kasus dugaan korupsi dana SPPD/SPT Fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun 2019, mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Hal demikian itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH.,MH melalui Kasi Intelijen, Rinaldy Adriansyah, SH.,MH, pada Selasa (01/03/2022) petang, di Teluk Kuantan.

Penyidik Kejari Kuansing, sebelumnya telah mengagendakan pemanggilan pertama terhadap H alias K sebagai Saksi dalam kasus dugaan korupsi dana SPPD/SPT Fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Tahun 2019 pada Selasa (01/03/2022) pukul 09.00 WIB.

Ketidakhadiran H alias K pada pemanggilan pertama yang sebelumnya telah diagendakan oleh  Penyidik Kejari Kuansing tersebut, maka Penyidik Kejari Kuansing kembali melayangkan surat untuk pemanggilan kedua terhadap H alias K, yang dijadwalkan pada Jum’at tanggal 04 Maret 2022.

“H alias K tidak datang, dan sudah dijadwalkan lagi untuk hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 panggilan kedua,” begitu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Rinaldy Adriansyah menjelaskan.