Pasca Adendum Kontrak, Kegiatan Pembangunan Untuk Porprov Riau Masih Belum Selesai 100 Persen

TELUK KUANTAN  – Persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-X Riau Tahun 2022 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sejumlah kegiatan yang dilaksanakan untuk itu masih banyak yang belum final.

Demikian hal itu diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman SH.,MH melalui Kasi Datun, Billie Christopher Sitompul, SH.,MH saat dikonfirmasi awak media di Teluk Kuantan, Kamis (24/02/2022) kemarin.

“Sejauh ini baru kegiatan di Danau Kebun Nopi yang sudah selesai 100 persen, pasca Adendum Kontrak kegiatan selama 50 hari kalender pengerjaan, namun masih ada yang belum selesai,” begitu dikatakan Billie Christopher Sitompul.

Billie mengatakan, hal ini sesuai dengan laporan akhir dari OPD yang membidangi dan selaku pelaksana kegiatan tersebut, pada Jum’at (18/02/2022) pekan yang lalu.

Sambung Billie, sementara itu untuk pengerjaan kegiatan di GOR A sudah 78 persen, GOR B sudah 89 persen, untuk lapangan Tenis sudah 92 persen, dan Stadion Sport Center sudah mencapai 85 persen.

“Stadion Sport Center sudah 85 persen pengerjaannya, dimana hal itu di karenakan menunggu hasil uji laboratorium untuk rumput yang digunakan, karena ini harus di uji terlebih dahulu di laboratorium, apakah sudah sesuai atau belum hasil itu lah yang akan menentukan nantinya,” kata Billie menjelaskan.

Berbeda halnya untuk pengerjaan kegiatan di Lapangan Limuno, yakni lapangan basket yang memang di tinggalkan pelaksana kegiatan dengan dalih menuntut hak yang di luar SOP.

“Sebenarnya saat ini kegiatan di Lapangan Limuno ini sudah 90 persen, namun disaat masa kontraknya habis pada 31 Desember 2021 yang lalu, pengerjaannya baru 78 persen. Akan tetapi kontraktor pelaksana kegiatan tidak mau melakukan penandatanganan Adendum Kontrak, dengan alasan tidak mau membayar denda sesuai ketentuan perjanjian kontrak kerjasama,” kata Billlie membeberkan.

Oleh sebab itu, kelebihan pengerjaan kegiatan dari yang sudah dibayarkan Pemerintah kepada pihak kontraktor tidak dapat dibayarkan. “Karena kontraktor pelaksana kegiatan tidak melakukan penandatanganan Adendum Kontrak untuk perpanjangan masa kerja sesuai aturan yang di berikan selama 50 hari kerja dengan sanksi denda 1 per 1.000 nilai kontrak kegiatan tersebut, otomatis kelebihan pengerjaan tanpa Adendum Kontrak itu tidak bisa di bayarkan alias hangus,” tegas Billie.

Menurutnya, pengerjaan kegiatan pembangunan Lapangan Bola Basket di Lapangan Limuno Teluk Kuantan itu, seharusnya sudah selesai dengan tambahan waktu yang diberikan Pemerintah kepada pihak kontraktor pelaksana tersebut.

“Kelebihan pengerjaan sebanyak 12 persen, itu tidak bisa dibayarkan. Tapi hal itu tidak masalah, karena otomatis harus di lakukan pemutusan kontrak kerja oleh pemerintah, karena tidak bersedia menandatangani Adendum Kontrak kerjanya. Nah, sekarang tinggal lagi kepada pihak pemerintah apakah ini akan dilelang kembali atau bagaimana nantinya, ini akan dirapatkan terlebih dahulu nantinya,” ungkap Billie menjelaskan.

Sebab pada dasarnya, kata Billie melanjutkan, pihaknya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing selaku tim pengawasan pelaksanaan kegiatan ini, tentu lebih mengutamakan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat manfaat, agar kegiatan ini bisa difungsikan dan sesuai pemanfaatannya.

“Dalam kegiatan yang tersisa atau belum selesai ini, masih bisa di berikan Adendum Kontrak yang ke dua, dimana akan di hitung dendanya sesuai hari yang terpakai dengan nilai denda sama dengan Adendum Kontrak pertama yang di lakukan sebelumnya, kami yakin hal ini bisa di selesaikan dalam waktu tidak lama, karena rata rata sudah hampir final atau diatas 50 persen pengerjaannya,” demikian Kasi Datun Kejari Kuansing, Billie Christopher Sitompul menyampaikan.**






Tulis Komentar