MES Harapkan Kajari Yang Baru Tuntaskan Skandal Korupsi Yang Melibatkan Mursini


TELUK KUANTAN – Muhammad Eko Saputra yang kerap disapa MES, minta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru harus bongkar sampai tuntas skandal kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Mursini.

Berdasarkan hasil tuntutan pengadilan terhadap kasus korupsi berjemaah tersebut, menurut MES, pada Ahad (20/02/2022) di Pekanbaru mengatakan, bahwa masih banyak nama yang dinyatakan terlibat menerima suap dari 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kala itu.

Yang mana ketika itu, Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH melalui Kasi Pidsus Imam Hidayat, SH.,MH membenarkan, bahwa selain enam nama pejabat Pemda Kuansing terdakwa yang dinyatakan bersalah dan ikut serta menikmati hasil korupsi 6 kegiatan di Setda Kuansing tersebut, juga ada sejumlah nama pihak DPRD Kuansing.

Dimana ke enam pejabat Pemda Kuansing saat itu, antara lain mantan Plt Sekda Muharlius, Kabag Umum M Saleh, Bendahara Ferdi Anantha, PPTK kegiatan Heti Herlina, dan Yuhendrizal. Terakhir mantan Bupati Kuansing, Mursini.

“Selain itu, ada pihak dari DPRD Kuansing yang menerima aliran dana. Ada itu nama Ketua DPRD saat itu Andi Putra, Musliadi dan Rosi Atali ada dalam dakwaan hari ini,” kata Imam Hidayat mengakui ketika itu, Rabu (02/09/2021) yang lalu.

Maka dari itu, Muhammad Eko Saputra yang merupakan Aktivis asal Kuansing kelahiran Kecamatan Inuman itu minta dengan tegas kepada pejabat Kajari Kuansing yang baru untuk tuntaskan kasus 6 kegiatan di Setda Kuansing, terutama kasus Makan Minum yang mengalir ke sejumlah anggota DPRD, yakni Ketua DPRD Kuansing itu Andi Putra, Musliadi dan Rosi Atali.

“Kami selaku pemuda dan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi sangat berharap kepada pak Kajari yang baru, Nurhadi Puspandoyo, SH.,MH nantinya untuk dapat melanjutkan guna menuntaskan kemana saja aliran dana korupsi makan minum di Setda Kuansing tersebut,” pinta MES.

“Segera tangkap, dan berikan sanksi atas korupsi yang mereka lakukan, jangan biarkan pencuri uang masyarakat yang menimbulkan kerugian negara milyaran rupiah itu masih bisa bergentayangan di tengah masyarakat,” demikian dengan lantang MES menegaskan.**






Tulis Komentar