Pemerintah Tetapkan Perpanjangan Insentif Pajak
Kilasriau.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir semester satu tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.
"Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor.
Ia mengatakan adapun insentif pajak yang diperpanjang yaitu, pertama, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sumbar Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Rentan
- Perkuat Komitmen Transparansi Dan Keberlanjutan, BPJS Ketenagakerjaan Berturut Raih Gold Award
- BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Program SERTAKAN Lindungi Pekerja
- Lindungi Pekerja dari Risiko Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program kepada Serikat Pekerja PUK SPDT FSPMI Bongkar Muat PT SAM Desa Sungai Langsat Pangean
- BPJS Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Perlindungan Sosial Bagi Seluruh Angkatan Kerja
Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. Ketiga, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
Pengaturan lainnya dalam PMK ini adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK-9/PMk.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.
"Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, atau PPh Final jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022," paparnya.
Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif dimaksud. Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.(yan)

Tulis Komentar