Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat Diharapkan Bisa Terealisasi

KILASRIAU.com - Bertempat di Kejaksaan Negeri Tembilahan Kabupaten Inhil, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Inhil Tahun 2019.

Pelaksanaan Rapat Koordinasi pengawasan aliran keagamaan dan kepercayaan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir 2019 tersebut dilaksanakan di Seketariat Pakem Jalan M. Yamin Tembilahan. Selasa, (01/10/2019). 

Tujuan rapat pengawasan aliran  kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (Pakem) yang kita laksanakan hari ini adalah untuk membentuk Tim Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (Pakem) tahun 2019. 

Kepala Kejaksaan Negeri, Tembilahan Susilo menyampaikan bahwa pelaksanaan ini mengikuti sertakan Kepala-Kepala Kecamatan mengenai kejadian yang selalu terjadi di negara kita khususnya kasus yang ada di Desa Petalongan Kecamatan Keritang. 

"Alhamdulilah, sudah menetapkan relokasinya, sehingga tindak lanjutnya nanti akan dikoordinasikan dengan kepala Desa dan Camat Keritang, maka dari itu, kami mengundang Bupati, Dandim dan Kapolres serta unsur Forkompinda yang berkaitan dengan pengawasan terhadap masyarakat,"  Kata Susilo

Dalam pelaksanaan tersebut juga membahas aktualisasi agar anak-anak sekolah agar mengetahui tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelajaran. 

"Tugasnya pelajar adalah belajar oleh karena itu jangan ikut-ikut demo dan yakin percaya mereka tidaklah tahu maksudnya untuk demo itu apa," jelas Susilo. 

Susilo berharap dari Dinas Pendidikan dan Pihak sekolah untuk sama-sama memberitahu kepada anak-anak kita supaya mengutamakan belajar dan memberikan suatu pemahaman sebagai pelajaran. 

Selanjutnya, Bupati  Hilir HM Wardan mengatakan munculnya aliran berbagai macam di Indonesia membuat sebagian pihak masyarakat resah. Sedangkan disatu sisi lain permasalahan tersebut muncul karena disebabkan tiap individu memiliki hak atas kepercayaannya maka tidak bisa dengan mudah merubah apa yang diyakini oleh masyarakat. 

"Sebagaimana didapatkan dari data fatwa MUI tahun 2014, setidaknya terdapat 13 aliran sesat yang telah masuk di Indonesia dan perlu diwaspadai keberadaanya," ungkap Bupati Inhil.






Tulis Komentar