Akibat Cemburu, ARH Nekat Habisi Nyawa Istri di Samping Anaknya yang Berumur 2 Tahun

Pelaku jambret diamankan polisi.

KILASRIAU.com - Meski mengaku menyesali tindakannya yang menghabisi nyawa istrinya sendiri, ARH (25) tetap harus menjalani hukumannya. Ia disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara karena melakukan pembunuhan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, mengatakan bahwa pembunuhan dilakukan tersangka ke istrinya lantaran terbakar api cemburu. "Walaupun ia menyesal, ia tetap diproses hukum," ujarnya, Selasa (2/7/2019).

Awaluddin mengatakan bahwa pelaku mengaku cemburu. Pasalnya, selama istrinya bekerja, ia tidak diperkenanankan mengantar langsung ke tempat. "Ia hanya mengantar sampai gang, dan menjemput istrinya di gang tersebut," jelasnya.

Selain itu, saat di rumah juga sering terjadi cek-cok. ARH mengaku dilarang untuk memeriksa handphone istrinya yang membuat rasa cemburunya makin tinggi.

"Hingga pada waktu kejadian, kedua kembali adu mulut. Pelaku mengakui bahwa istrinya mencoba mencekik pelaku. Dan pelaku membalas sehingga istrinya meregang nyawa di atas tempat tidur," kata Awaluddin.

Aksi ini dilakukan oleh pelaku saat anak keduanya yang berusia dua tahun tujuh bulan, tertidur di samping istrinya. Usai istrinya tewas, ia panik dan menutupi istrinya dengan kain dan bantal.

"Jadi sebenarnya korban tewas dicekik, bukan dibekap pakai bantal," terang Kasat.

Usai kejadian pelaku sempat melarikan diri. Namun kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkapnya di daerah Duri.






Tulis Komentar