Pura-pura Beli, Anggota TNI Gadungan Bawa Kabur Motor

Foto: Polda Metro Jaya menangkap pencuri motor dengan modus mengaku anggota TNI.

KILASRIAU.com - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang residivis kasus pencurian motor. Tersangka menggunakan modus mengaku anggota TNI alias gadungan dalam beraksi.

"Tersangka yang kita amankan inisial KNP (37) ini residivis modus yang sama dan baru keluar lapas Maret 2019. Yang tersangka TMN (37) residivis penadah curanmor juga tahun 2012," kata Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/6/2019).


Kasus itu terjadi pada 10 Mei 2019 di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. KNP berperan mencari korban yang menjual kendaraan bermotor di media sosial. Dia mengaku sebagai anggota TNI untuk meyakinkan korban agar percaya kepadanya.

"KNP mencari target dan mengaku anggota TNI dan TMN berperan menyiapkan seragam TNI," imbuh Argo.

"Dia datang pakai seragam dinas TNI, jadi orang yang menjual barang percaya karena dia pakai seragam TNI. Kemudian tersangka mau coba motor yang akan dijual, dia lihat pajak mati kapan, surat-surat dan kemudian dia coba membawa jalan dan dia lari. Dia menghubungi korban dan tes motor, motor dia bawa lari," ungkap Argo.Setelah KNP mendapatkan korban yang ingin menjual sepeda motor di daerah Bekasi, KNP dan TMN mensurvei rumah korban agar mengetahui jalur saat membawa kabur motor korban. KNP kemudian menghubungi dan menemui korban untuk berpura-pura membeli motor.


Polisi kemudian polisi menangkap KNP di rumahnya di wilayah Tangerang dan TMN di rumahnya di Lampung pada akhir bulan ini. Para tersangka mengaku menggunakan uang itu untuk keperluan hidup sehari-hari.

"Yang KNP ini selama bulan April 2019 sampai dengan Juni 2019 sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di wilayah Jakarta Barat dan Cileungsi," kata Argo.

Untuk seragam TNI sendiri, TMN mengaku membeli di wilayah Cijantung, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.






Tulis Komentar