Polda Riau Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar

KILASRIAU.com - Ditpolairud Riau menangkap satu kapal tampa nama yang membawa benih lobster ilegal di perairan Sungai Raja, kamis (23/5/2019). Benih lobster tersebut akan diselundupkan ke Malaysia.

Ditpolairud Polda Riau, Kombes Badarudin, mengatakan bahwa saat penangkapan di atas kapal tersebut ada dua orang. Namun satu diantaranya yang merupakan pemilik benih, MS, berhasil kabur dengan lompat dari kapal. Sementara nakhoda yang berinisial AM berhasil diamankan petugas.

"Kita juga mengamankan 15 box bibit lobster, masing-masing box ada yang berisi 27 bungkus dan juga 25 bungkus," kata Badarudin, Jumat (24/5/2019).

Dari total tangkapan tersebut, diperkirakan ada 10.400 benih lobster yang jika diuangkan bernilai Rp1,5 miliar. Barang tersebut rencananya hendak dibawa ke Malaysia menggunakan speed boat dan dipindahkan di tengah laut.

Tersangka dan benih dibawa ke Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut. "Kapal tanpa nama bermesin Robin 5PK tersebut diamankan. Kita masih kembangkan kasus ini untuk mencari jaringannya. Tersangka akan dijerat dengan hukuman enam tahun penjara," sebut Badarudin.






Tulis Komentar