KPU Inhil Akan Melaksanakan Pemumutan Suarat Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Ketua KPU Inhil Herdian Asmi

KILASRIAU.com - Seiring berlangsungnya penghitungan suara di tingkat Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil melaksanakan pemungutan surat suara ulang di beberara tempat yang akan di laksanakan pada tanggal 27 April 2019.

Pemilihan ulang dan lanjutan itu akan di laksanakan pada tanggal 27 april 2019 secara serentak di setiap Kecamatan dan TPS yang sudah mendapatkan rekomendasi, 

Penyelenggara pemungutan surat suara di selesai pada hari pemungutan suara.

Terjadi nya pemungutan suara ulang terjadi di sebabkan karena adanya 
Peserta pemilih yang sudah memilih tetapi tidak berhak memilih ini adalah pemilih daerah lain, KTP lain yang berada di luar daerah namun tidak membawa folmulir A5. Dan ini dibenar kan langsung oleh ketua KPU Inhil Hedrian Asmi 

"Ya benar ada pemungutan surat suara di beberapa daerah dan tps, ini terjadi karena ada beberapa hal 
1. Pemungutan surat di 2 tps
2. Pemungutan surat suara lanjutan di 4 tps" ini di rekomdasikan oleh panwas kecamatan" kata Hendrian Asmi, Kamis (25/04/2019).

Beliau kembali menjelas kan "Sehingga di tps tersebut tidak memiliki hak memilih, nah di 4 tps di sebut pemilih lanjutan yang mana terjadi karena ada di tps tersebut terjadi kekurangan surat suara sehingga pemilih-pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih nya contoh di tps ke Camatan Plangeran kurang surat suara dengan sebanyak 26 lembar jadi masyarkat tersebut tidak dapat memilih legislatif DPD, oleh hak konsitusi tidak terpenuhi maka terjadilah pengawas Kecanatan untuk di lanjutkan untuk 1 surat suara saja".tambah nya

Hendri Asmi menjelaskan pihak KPU sendiri akan melakukan efaluwasi dan menjadikan bahan pertingan kedepan kenapa hal ini bisa terjadi, dan pemilu-pemilu yang akan datang tidak akan terjadi dan KPU sudah mempetakan apa penyebab terjadinya pemungutan surat suara ulang.

Pemberian informasi ketika KPU setelah rapat pleno yang di laksanakan tanggal 30 April 2019.

Dan rapat selanjut nya penetapan siapa dari legislatif yang terpilih di masing2 partai politik yang mana masing2 calek  dan ini belum tentu waktu nya karena

Ketua KPU Inhil menegas kan kepada selutuh penyelenggara pemilu agar melaksanakan kewajibabn nya sesuai koledornya dan penyelenggara pemilu harus wajib menjaga netralitas, kemandirian dan tidak memberikan ruang untuk berpihak kepada salah satu legislatif, apa bila itu terjadi maka akan di kenakan sangsi pemilu sesusi dengan uud pemilu dan pelanggaran kode etik.

Dari KPU sendiri berharap ini adalah ajang kita bersama pentingan negara dan bangsa kpu hanya melakukan penyelenggara pemilu dan melayani peserta pemilu maka kita tetap bersinergi untuk menyelesaikan tugasni, karena kita sama-sama di tunggu oleh masyarakat terhapa kinerja kita selama ini, kpu sebagi pelaksana partai politik sebagai ispestasi dan ditunggu oleh masyarakat.






Tulis Komentar