Bagi yang Mau Mencoblos di RS, Ingat Ya Ini Aturannya

Pasien tak kehilangan hak pilih karena tetap bisa nyoblos di rumah sakit (Foto: Ari Saputra)

KILASRIAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin para pasien yang tengah dirawat di rumah sakit tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. Berlaku juga bagi keluarga yang merawat, juga petugas yang tidak libur pada Pemilihan Umum 2019.

"Sebetulnya aturan nyoblos untuk yang berada di rumah sakit sama saja dengan masyarakat umum. Tapi memang ada keistimewaanya misal Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang nyamperin pasien. Ada juga TPS yang berada masih dalam kompleks rumah sakit untuk keluarga dan pegawai jadi tidak perlu jalan jauh," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kemenkes Agus Hadian Rahim pada detikHealth.

Menurut Agus, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di rumah sakit bekerja sama dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang berada di kecamatan lokasi fasilitas kesehatan. Pelaksanaan teknis pemungutan suara bergantung pada kebijakan KPPS setempat dengan mempertimbangkan kondisi pemilih dan rumah sakit. Tentunya jam kedatangan petugas, pembukaan TPS, serta kedatangan pemilih di TPS sekitar rumah sakit telah berkoordinasi dengan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Salah satu rumah sakit yang siap melaksanakan Pemilu pada (17/4/2019) adalah RS dr H Marzoeki Mahdi (RSMM), Bogor. Menurut Humas RSMM Prahardian Priatama, pihaknya bekerja sama dengan TPS yang berada tidak jauh dari rumah sakit. Nantinya pasien akan diantar pihak rumah sakit menuju TPS.

Aturan teknis nyoblos di rumah sakit diawali dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan formulir A5. Dokumen ini harus disiapkan pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan nyoblos di rumah sakit. Pasien, keluarga, dan pegawai hanya bisa memilih bila memiliki kelengkapan dokumen tersebut.

Selanjutnya, rumah sakit akan mendata pasien yang akan memberikan hak suara. Pemilihan dapat dilakukan di TPS yang disediakan di rumah sakit atau lokasi sekitar fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan. KPPS dapat memasuki rumah sakit untuk melayani pemilih yang akan memberikan hak suara. Kertas suara pada Pemilu 2019 ada 5 yaitu warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden, kuning untuk DPR RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan merah untuk DPD.

Pemilih memastikan semua kertas sudah dicoblos sebelum dimasukkan dalam kotak suara. Setelah nyoblos, pemilih memasukkan satu dari lima jari tangan ke dalam tinta biru yang menandakan sudah nyoblos. Setelah menyelesaikan rangkaian tersebut pemilih telah memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019.


"Kita mungkin akan nyoblos sekitar pukul 11.30 di TPS yang paling dekat dengan rumah sakit. Ada sekitar 6 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan 30 pasien rehabilitasi NAPZA yang akan memberikan hak suara. Kita akan mengantar mereka hingga selesai memberikan suaranya," kata Prahardian. 






Tulis Komentar