KPK Akan Panggil Menag Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

KILASRIAU.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan segera memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait penemuan uang Rp 180 juta dan USD 30 di laci meja kerjanya beberapa waktu lalu.

"Pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Nanti akan diinformasikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (5/4).

Menurut Febri, penyidik KPK memastikan bahwa uang yang disita dari laci meja kerja Menteri Lukman berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Kami duga itu terkait dengan pokok perkara ini," ujarnya.

Sebab, Menteri Lukman mengklaim uang yang disita KPK adalah honorarium. Padahal KPK tidak menyita uang honorarium karena berada di tempat terpisah.

"Ada uang lain di sana yang kami identifikasi itu merupakan honor. Dan karena sudah diidentifikasi itu honor uang yang ada tadi tidak kami sita. Penyidik bisa membedakan mana yang honor dari identifikasi saat itu, mana yang bukan," jelas Febri.

"Ada beberapa yang honor tidak kami amankan karena kalau honor itu kan masih mejadi hak dari pejabat negara kecuali dilarang. Dan uang tersebut juga kami amankan bukan dari amplop-amplop tapi dalam sebuah tas. Jadi uang itu terkumpul dalam sebuah tas," demikian Febri.






Tulis Komentar