Ribuan Kayu Bakau Diamankan Bea Cukai Bengkalis, Hendak Diseludupkan ke Malaysia

KILASRIAU.com - Sebanyak 2.750 batang kayu bakau (teki) diamankan pihak Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis, Senin (21/1/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ribuan kayu bakau itu diamankan di sekitaran perairan pulau Bengkalis. Kayu itu rencananya hendak diseludupkan ke Batu Pahat, Malaysia. 

Kepala BC Bengkalis Muhammad Munif membenarkan diamankannya satu unit kapal pompong KM Berlian Laut dengan angkutan ribuan kayu teki. 

Menurutnya, kapal muatan kayu teki tanpa dokumen pertama sekali diamankan Kapal Bea Cukai nomor lambung 20004 milik Kanwil Riau. 

"Ya, Kapal Bea Cukai nomor lampung 20004, itu kapal BKO Kanwil Riau. Jadi sekitar hari Senin kemarin sekitar pukul setengah 4 pagi di sekitaran perairan Toron Putih, petugas menjumpai kapal KM berlian laut muatannya kayu teki. Kapal saat itu mengarah ke utara Batu Pahat, terus dicegat ternyata dokumen tidak ada. Dia tidak punya dokumen apa pun," ungkap Munif,  Selasa (22/1/2019).

Selain mengamankan barang bukti kayu teki, petugas turut mengamankan tiga orang awak kapal termasuk Nakhoda. Setelah mengamankan, barang bukti dan awak kapal dibawa ke Bea Cukai Bengkalis 

"Jadi akhirnya kapal dibawa ke kantor terdekat, karena wilayah Bengkalis dibawa ke Bengkalis," cakapnya lagi. 

Dari pencacahan terhadap barang bukti jumlah kayu diamankan mencapai 2.750 batang. Ia menegaskan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. 

"Barang buktinya kita amankan alat angkut kita amankan. Keterangan sementara mereka memang mengarah (menyeludupkan) kayu teki ke Batu Pahat Malaysia. Berdasarkan keterangan kayu berasal dari Selat Panjang dan termasuk awak kapalnya orang sana, " cakapnya. 

Munif memaparkan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, proses penyelidikan mengarah ke pasal disangkakan. 

"Awak kapalnya, nakhoda inisial TH dan ABK T serta S. Belum ada tersangka, tapi sudah mengarah ke pasal yang kita sangkakan tentang kepabeanan undang-undang nomor 17 tahun 2006 pasal 102 huruf A junto huruf E mengarah kepenyeludupan ekspor," imbuh Kepala Bea Cukai Bengkalis sembari mengutarakan akan berkordinasi dengan pihak kejaksaan.






Tulis Komentar