Jadi Tersangka Cuci Uang Rp 149 M, Ketua DPD Golkar Bali Dicopot

Sudikerta (memakai baju putih) pada suatu acara bersama Setya Novanto beberapa waktu lalu (david/detikcom)

KILASRIAU.com - Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPD Golkar Bali. Pemberhentian ini berpangkal dari penetapan Sudikerta sebagai tersangka penggelapan hingga pencucian uang senilai Rp 149 miliar. 

"(Sudikerta) Diberhentikan melalui SK DPP 362 itu. Ya kalau menurut DPP, karena semua kita wajib partai integritas.. Ketika ada masalah begitu diwajibkan berhenti," kata Sekretaris DPD Golkar Nyoman Sugawa Korry via telepon, Rabu (5/12/2018).

Sugawa menambahkan posisi Sudikerta digantikan sementara oleh Gde Sumarjaya Linggih. Sumarjaya merupakan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali.

Dengan pemberhentian ini diharapkan Sudikerta bisa fokus menjalani kasus hukum yang membelitnya. Sebab, mesin partai harus tetap bergerak menyambut Pileg dan Pilpres yang sudah di depan mata. 

"Ya jadi biar berkonsentrasi untuk menyelesaikan kasusnya di sisi lain program-program partai harus berjalan menyongsong Pileg-Pilpres. Sesuai mekanisme partai (pemberhentian) kewenangan organisasi setingkat di atasnya. Kalau DPD ya DPP untuk menunjuk pengurus DPD," terangnya. 

Sebagai rekan satu partai dia berharap Sudikerta bisa menjalani proses hukum dengan tabah. Meski begitu pihaknya masih menunggu permintaan dari Sudikerta untuk bantuan pengacara. 

"Sebagai teman beliau kan namanya musibah, jadi kami dari jajaran kader memberikan doa, dukungan moral agar beliau bisa menyelesaikan masalahnya sebagik-baiknya, berharap beliau akomodatif, proaktif dalam menyikapi masalah itu, dan tentu harapan kami beliau bisa segera menyelesaikan masalahnya. Kita hormati juga asas praduga tak bersalah itu," ujarnya. 

"Tergantung kalau beliau, karena kalau beracara kakau beliau sudah menunjuk pengacara kan tidak etis kalau dua pengacara," ucap Sugawa. 

Sebelumnya diberitakan, Sudikerta ditetapkan Polda Bali sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Sudikerta diduga berperan aktif dalam kasus jual-beli dua obyek tanah di kawasan Jimbaran. 

Salah satu obyek tanah yang diakui milik Sudikerta tersebut rupanya merupakan milik Pura (tempat ibadah). Sementara satu tanah lainnya sudah dijual ke perusahaan lainnya. 

"Kebetulan yang SHM nomor 5048 adalah punya pura, yang satunya lagi SHM 16249 sekitar 3.300 m2 ini sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci sehingga di sini lah satu keadaan palsunya. Ini alat gerak dari Pak Sudikerta untuk menipu pihak Maspion," terang Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat jumpa pers di Mapolda Bali, Senin (3/12).

Sementara itu, penasihat hukum Sudikerta, Togar Situmorang menyebut pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka kliennya. Togar menyebut Sudikerta menerima penetapannya sebagai tersangka dan akan patuh pada proses hukum. 

"Kami sebagai tim kuasa hukum belum mendapatkan info dari pihak kepolisian atau surat resmi terkait penetapan tersangkanya Pak Sudikerta. Dengan penetapan tersangka Krimsus Polda Bali kami menyampaikan apresiasi dan semoga penetapan tersangka Pak Sudikerta betul-betul dilandasi profesional dan tidak ada motif lain. Kalau ada surat panggilan klien kami kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang sifatnya subyektif," tutur Togar. (ams/asp)






Tulis Komentar